Keputusan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi dan renovasi pasar rakyat, perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi