Rabu, 16 Oktober 2019
sahabat lestari
Bangsa Indonesia mempunyai cita-cita luhur dan mulia sebagaimana dirumuskan dalam Alinea IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang salah satunya adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Pada dasarnya dalam mencapai tujuan nasional tersebut, bangsa dan negara akan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang senantiasa harus ditanggulangi. Kondisi tersebut kadang sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal berupa perkembangan politik, ekonomi, dan sosial, baik tingkat nasional, regional, maupun global
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa paradigma tersendiri pada aspek pertahanan dan keamanan. Hal ini dapat dilihat pada pergeseran pemahaman terhadap bidang pertahanan dan keamanan yang pada masa lalu masih sangat konvensional karena hanya memandang pertahanan dan keamanan dari sisi kekuatan fisik dan persenjataan semata. Pemahaman semacam ini sudah tidak relevan pada era globalisasi yang telah menghilangkan batas-batas wilayah negara satu dengan negara yang lainnya
Dalam kaitannya dengan era globalisasi, potensi yang dapat mengganggu eksistensi suatu negara, tidak dapat begitu saja dibatasi oleh wilayah geografis negara, dilakukan oleh siapa dan dari mana tindakan itu dilakukan. Oleh karena itu, tidak mudah mengidentifikasi ancaman tersebut apakah datang untuk kepentingan luar atau dalam negeri. Sebagai contoh, Pemerintah Amerika Serikat pernah memiliki program mata-mata bernama sandi PRISMA yang berisi dokumen rahasia yang berkaitan dengan kegiatan penyadapan pemerintah Amerika Serikat terhadap jutaan warga Amerika Serikat dan tokoh penting dunia. Bagi Pemerintah Amerika Serikat dokumen tersebut dikategorikan sebagai properti rahasia.
Pada tahun 2013 Edward Snowden, seorang ahli program komputer yang dipekerjakan oleh National Security Agency sebagai subkontraktor melakukan pembocoran program tersebut ke media massa. Atas perbuatannya tersebut, Edward Snowden dituntut atas pencurian properti milik pemerintah, mengakses tanpa wewenang atas informasi pertahanan nasional, dan pemberian informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang. Kasus ini pun berdampak pada munculnya gelombang protes dari warga negara Amerika Serikat terhadap kegiatan intelijen pemerintah Amerika Serikat dan pada saat yang bersamaan menimbulkan kerenggangan hubungan diplomatik antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa yang menjadi sasaran kegiatan matamata pemerintah Amerika Serikat.
Memperhatikan contoh tersebut, timbulnya kebocoran akan informasi, data, atau hal lain yang bersifat rahasia untuk negara, mempengaruhi stabilitas nasional negara tersebut dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Di satu sisi, pengaturan rahasia negara dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan perwujudan upaya perlindungan terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan negara. Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia wajib mendukung pelaksanaannya. Namun di sisi lain, Pemerintah dihadapkan juga pada kewajiban mewujudkan good governance (kepemerintahanan yang baik)
Dalam membangun good governance dipersyaratkan adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui pemberian akses informasi publik sehingga memberikan manfaat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien, mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pengawasan masyarakat, dan juga meningkatkan kualitas partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan publik
Secara umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam Pasal 17 telah mengatur tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan dari kewajiban dibuka kepada publik. Dalam konteks informasi pertahanan dan keamanan Pasal 17 huruf c UU KIP mengatur bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
Pertama, informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri
Kedua, dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
Ketiga, jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
Keempat, gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
Kelima, data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
Keenam, sistem persandian negara; dan/atau ketujuh sistem intelijen negara
Pengaturan kerahasiaan dalam UU KIP belum komprehensif mengatur hal yang terkait dengan parameter penentuan dan tata kelola rahasia negara. Dengan demikian, untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dalam melindungi informasi yang merupakan bagian dari rahasia negara dan keharusan negara memberi perlindungan atas hak asasi manusia dalam memperoleh informasi, maka diperlukan pengaturan yang komprehensif, serta untuk mendapatkan kejelasan dan ketegasan, batasan antara mana yang menjadi domain publik dan mana yang harus dirahasiakan demi kepentingan bangsa. Penegasan tersebut bertujuan untuk memperkecil/mempersempit daerah abu-abu antara informasi publik dan rahasia yang oleh penyelenggaraan negara dikategorikan sangat beragam, bergantung pada persepsi dari masing-masing penyelenggara tersebut
Sebagai perbandingan, beberapa negara telah memiliki pengaturan tentang rahasia negara yaitu Amerika Serikat melalui Goverment Secrecy Act 1997 yang diamandemen menjadi Goverment Secrecy Reform Act 1999 dan Inggris dengan Official Secrecy Act 1938 yang diamandemen tahun 2002. Selain negara di benua Eropa dan Amerika, beberapa negara di kawasan ASEAN juga memiliki pengaturan perihal rahasia negara di antaranya Malaysia dalam Akta Rahsia Rasmi 1972 dan Singapura dalam Internal Security Act 1960 diamandemen tahun 1985. Dengan demikian, sebaiknya Indonesia juga memiliki peraturan yang komprehensif memberi perlindungan sekaligus mengatur tata-cara pengelolaan kerahasiaan negara.
Perlindungan atas kerahasiaan negara sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari keseimbangan dalam penghormatan atas hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pelaksanaan hak tersebut harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 yaitu setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam konteks pertimbangan keamanan, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan yang dimaksud dalam Konstitusi salah satunya adalah perlindungan terhadap informasi rahasia negara
Berdasarkan pada pertimbangan adanya kebutuhan hukum untuk memberi perlindungan terhadap kerahasiaan negara dari ancaman kebocoran serta memberikan batasan yang tegas dan terang antara kepentingan negara atas informasi pertahanan dan keamanan negara dan pelaksanaan hak kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi bagi setiap orang, maka disusunlah Naskah Akademik sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara.