Berita

Sikap Kehati-hatian Harus Jadi Dasar Kebijakan untuk Mudik Lebaran

 

Kebijakan yang akan diambil pemerintah terkait mudik Lebaran hendaknya didasari atas pertimbangan sikap kehati-hatian agar penyebaran virus korona tidak meluas lagi.

"Dalam beberapa waktu mendatang sejumlah kegiatan yang berpotensi melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, seperti kegiatan jelang Ramadan dan mudik Lebaran, harus disikapi dengan sikap hati-hati," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Karena, jelas Lestari, meski saat ini sedang berlangsung program vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah, namun cakupannya masih terbilang kecil.

Berdasarkan data di laman www.covid-19.go.id per Minggu (21/3) dari 181,55 juta masyarakat sasaran vaksin, baru 5,53 juta orang mendapat vaksin pertama dan 2,30 juta orang yang sudah mendapat vaksin kedua.

Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, bila pemerintah tidak melarang mudik Lebaran ada potensi pergerakan ekonomi secara nasional.

Catatan Bank Indonesia (BI) menyebutkan penarikan uang tunai selama Lebaran 2019 lalu tercatat lebih dari Rp160 triliun. Sementara itu, pada Lebaran tahun lalu uang tunai siap edar yang disiapkan bank sentral turun menjadi Rp157,96 triliun.

Memang, menurut Rerie, ada penurunan uang beredar di masa Lebaran dua tahun terakhir, namun tetap saja momentum mudik Lebaran membuat masyarakat membelanjakan uangnya yang bisa membuat ekonomi nasional bergerak.

Namun dalam hal ini, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, para pemangku kepentingan jangan hanya memikirkan potensi bergeraknya ekonomi nasional.

Rerie sangat berharap, sikap kehati-hatian terkait potensi penyebaran Covid-19 di masa mudik Lebaran juga harus menjadi pertimbangan.

Data Satgas Covid-19 menunjukkan libur Lebaran tahun lalu pada 22-25 Mei 2020 telah memicu lonjakan kasus positif Covid-19 pada 6-8 Juni 2020.

Meskipun saat itu, ungkap Rerie, pemerintah telah menerapkan aturan sangat ketat untuk keluar dan masuk DKI Jakarta yaitu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), tapi nyatanya masih saja terjadi peningkatan kasus. 

Satgas Covid-19 mencatat, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan dalam libur Lebaran 2020 mencapai 69% hingga 93% dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari setelah libur.

Berdasarkan kenyataan tersebut, Rerie berharap, para pemangku kepentingan bisa menghasilkan kebijakan yang mampu menekan potensi penyebaran virus korona di tanah air.

Penerapan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menjauhi kerumunan, menurut Rerie, juga harus konsisten dilakukan.

Jangan sampai, tegas Rerie, mudik Lebaran tahun ini malah menjadi momentum penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah yang dapat membebani perekonomian daerah.*