Kamis, 16 Desember 2021
mbak rerie, lestari moerdijat, sahabat lestari, tindak kekerasan seksual, rancangan undang undang, undang undang, Rapat Paripurna, RUU TPKS
Bangun dialog yang intensif antarpimpinan DPR untuk membangun pemahaman yang utuh terkait urgensi perlindungan warga dari ancaman tindak kekerasan seksual.
"Ancaman tindak kekerasan seksual yang marak dan melanggar hak azasi manusia ternyata tidak membuat pimpinan DPR RI menyegerakan untuk membawa kesepakatan RUU-TPKS di tingkat Badan Legislatif ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12), menyikapi ditundanya pengesahan RUU-TPKS sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR hari ini.
Keprihatinan yang mendalam, ujar Lestari, bila peningkatan tindak kekerasan seksual yang mengancam masyarakat saat ini direspon oleh pimpinan DPR RI dengan menunda salah satu tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk dijadikan undang-undang.
Rerie, sapaan akrab Lestari sangat berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR RI memiliki kepekaan yang cukup dalam menyikapi apa yang dialami oleh masyarakat saat ini.
Penundaan pengajuan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, ujar Rerie, memperlihatkan kepada masyarakat bahwa para pimpinan DPR RI belum sepenuhnya memahami kebutuhan warganya.
Bila ada kendala dalam upaya membawa RUU-TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sebaiknya dibicarakan secara transparan untuk segera diatasi bersama antar pimpinan DPR.
Membangun dialog yang intensif antar pimpinan DPR RI, ujar Rerie, merupakan langkah yang harus segera dilakukan agar membangun pemahaman yang utuh di antara pimpinan DPR RI betapa pentinganya kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan seksual.
Rerie berharap proses pembahasan RUU-TPKS tidak menghadapi hambatan yang berarti mengingat ancaman tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus meningkat dan belum sepenuhnya terlindungi oleh perangkat hukum yang ada saat ini.
Mengabaikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Rerie, sama saja mengabaikan nasib bangsa ini di masa depan. Karena hanya dari perempuan dan anak yang unggul di berbagai bidang akan bermunculan anak-anak bangsa berkarakter kuat yang mampu mewujudkan bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.*