Selasa, 04 Januari 2022
Jokowi, Presiden, HAM, Paripurna DPR RI, Rapat Paripurna, RUU TPKS
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat desak pimpinan DPR RI segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.
"Pemerintah melalui Presiden sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR," kata Lestari, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).
Melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (4/1), Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen kuat Pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS bersama DPR.
Bila Pemerintah sudah menegaskan komitmennya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari sudah sewajarnya pimpinan DPR segera meresponnya dengan langkah nyata yang segera.
Kepekaan pimpinan DPR, menurut Rerie, saat ini sedang diuji. "Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?" ujar Rerie terkait lambannya pimpinan DPR bersikap untuk membawa RUU TPKS yang sudah disepakati di tingkat Badan Legislatif, ke Sidang Paripurna.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, respon terbaik yang bisa mengimbangi komitmen Pemerintah untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS, adalah dengan membawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna pada pembukaan masa sidang tahun 2022 pekan depan.
Karena, tegas Rerie, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual, karena aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.
Sehingga, tambahnya, semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara, yang berarti pula ancaman terhadap terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang. *