Senin, 14 Maret 2022
sumber daya manusia, pendidikan nasional, Sistem Pendidikan Nasional, Revisi UU Sisdiknas, sisdiknas
Penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat agar menghasilkan regulasi yang mampu mencetak sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang tangguh di masa depan.
"Ada proses penting yang sedang berjalan saat ini yaitu penyusunan revisi UU Sisdiknas yang diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan daya saing anak bangsa di masa datang," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3).
Pekan lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta dukungan agar Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada bulan Mei 2022. Rancangan RUU Sisdiknas itu akan diajukan pada April 2022.
Agar regulasi terkait sistem pendidikan nasional ini nantinya bisa operasional dengan baik dan berkesinambungan, Lestari sangat berharap revisi tersebut disusun berdasarkan hasil dialog yang transparan dengan para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat.
Dengan proses yang transparan, Rerie, sapaan akrab Lestari menilai akan banyak masukan dari berbagai pihak yang bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan revisi UU Sisdiknas tersebut.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, menghargai semangat Kemendikbudristek untuk menyegerakan penyusunan revisi UU Sisdiknas agar sistem pendidikan kita bisa segera mencetak SDM yang tangguh dan siap bersaing.
Namun, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kecermatan dalam penyusunan revisi tersebut juga merupakan hal yang sangat penting, agar dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sehingga, Rerie sangat berharap proses penyusunan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Menurut Rerie, kehadiran revisi UU Sisdiknas sangat diharapkan agar sistem pendidikan nasional yang kita miliki mampu menjawab tantangan di sektor pendidikan di masa kini dan mendatang.*