Kamis, 12 Mei 2022
tindak kekerasan seksual, kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual, anti kekerasan seksual, anti kekerasan, sosialisasi, UU TPKS
Kementerian terkait harus segera menuntaskan pembuatan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah pasca ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) oleh Presiden pada Senin (9/5) lalu.
"Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya, sangat menentukan dalam operasional UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5).
Menurut Lestari, dalam pembuatan aturan turunan dari UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih memerlukan dorongan dari semua pihak, agar aturan turunan yang berupa Perpres dan PP itu benar-benar memperkuat amanah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Jangan sampai, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, isi aturan turunan yang dibuat malah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU TPKS, sehingga apa yang diamanatkan undang-undang itu tidak bisa diterapkan.
Apalagi, ujarnya, UU TPKS memuat 8 Bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.
Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, agar kementerian terkait benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan itu, sehingga UU TPKS bisa segera dipakai sebagai landasan hukum untuk memberi perlindungan setiap warga negara Indonesia.
Tidak tak kalah penting, jelas Rerie, setelah sejumlah aturan turunan rampung adalah menyosialisasikan isi UU TPKS dan sejumlah aturan tersebut kepada masyarakat agar apa yang diamanatkan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Karena, tegasnya, setelah UU TPKS sah dan berlaku, fungsi dari sejumlah pasal di dalamnya hanya bisa berjalan sesuai yang diamanatkan beleid itu, bila para pengguna undang-undang itu benar-benar memahaminya.
Sehingga, tambah Rerie, diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal pada UU TPKS dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air. *