Berita

Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tanah Air Harus Segera Diakhiri

 

Pemerintah harus segera mengambil langkah yang strategis dan terukur untuk menekan jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang masih cenderung tinggi. 

"Ancaman tindak pidana perdagangan orang terhadap setiap warga negara semakin tinggi dengan munculnya ancaman krisis ekonomi dan kemajuan teknologi yang tidak dibarengi literasi yang memadai," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8). 

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)  mencatat pada 2021 terdapat 678 korban TPPO.

Dalam laporan Trafficking in Persons (TIP) yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Selasa, (19/7) perdagangan manusia memburuk secara signifikan di Asia Tenggara sepanjang  2021. Sehingga pada Juli 2022, posisi Indonesia turun dari peringkat kedua menjadi peringkat kedua dalam pengawasan. 

Sebagai catatan peringkat kedua disematkan untuk negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum Trafficking Victims Protection Act (TVPA) tetapi melakukan upaya yang signifikan untuk mematuhinya. Peringkat kedua dalam pengawasan adalah untuk negara peringkat kedua yang kasus perdagangan manusianya meningkat.

Menurut Lestari, sejumlah catatan itu harus segera direspon agar setiap warga negara mendapat perlindungan yang layak dan terhindar dari ancaman TPPO. 

Sejumlah titik lemah yang menjadi faktor pemicu maraknya TPPO, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seperti ancaman krisis ekonomi, kemajuan teknologi, literasi yang rendah terkait sejumlah aturan dan birokrasi yang koruptif harus segera diantisipasi dampaknya lewat sejumlah perbaikan yang signifikan. 

Para pemangku kepentingan, tegas Rerie, harus proaktif dalam upaya mendeteksi sejumlah potensi TPPO di wilayahnya masing-masing. Sehingga, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah-langkah pencegahan bisa terus ditingkatkan untuk menekan potensi bertambahnya jumlah korban. 

Diakui Rerie banyak faktor dan melibatkan sejumlah pihak yang mendorong terjadinya TPPO. Sehingga, tambahnya, upaya perbaikan harus dilakukan lewat kolaborasi yang kuat antar pemangaku kepentingan di pusat dan daerah. 

Rerie menilai dampak TPPO yang kerap berdampak menghilangkan nyawa manusia seharusnya menjadi prioritas untuk segera diatasi. Karena, tegasnya, salah satu amanah dari pembukaan konstitusi kita menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.*