Senin, 29 Agustus 2022
kejujuran, pendidikan nasional, kebudayaan, moral, integritas, korupsi, Penerimaan Mahasiswa Baru, pendidikan, kemendikbudristek, KPK
Upaya menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri harus segera dilakukan untuk menekan sejumlah potensi penyimpangan.
"Saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat semacam panduan untuk memastikan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru harus segera direalisasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).
Saran dari KPK kepada Kemendikbud Ristek agar ada panduan penerimaan mahasiswa jalur mandiri itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan pers pada Sabtu (27/8) pascaoperasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) dan sejumlah anak buahnya, beberapa waktu lalu.
Menurut Lestari, panduan yang mengatur agar proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri transparan dan akuntabel merupakan instrumen penting dalam upaya menekan potensi penyimpangan yang ada.
Di sisi lain, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, pemahaman dan kepatuhan para penyelenggara pendidikan terhadap panduan tersebut juga tidak kalah penting.
Rerie sangat berharap panduan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri mampu menjadi acuan bagi para penyelenggara pendidikan dalam menghadirkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menyusun panduan tersebut, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat diharapkan agar panduan itu dapat mengatasi sejumlah persoalan yang dihadapi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri saat ini.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu juga mengingatkan, selain panduan yang jelas dan mudah dipahami, kehadiran para penyelenggara pendidikan yang berintegritas juga sangat penting.
Sehingga, tambah Rerie, para pemangku kepentingan dalam proses rekrutmen penyelenggara pendidikan harus mengedepankan nilai-nilai integritas dan moral yang tinggi.
Dengan begitu, Rerie berharap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di masa datang bisa berlangsung lebih akuntabel dan transparan, sehingga mampu menghasilkan sarjana berwawasan luas serta berakhlak baik dan terpuji.*