Rabu, 28 September 2022
kesetaraan pendidikan, inklusivitas, prinsip inklusi, sektor pendidikan, pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional
Pengaturan sistem pendidikan nasional harus berlandaskan amanat UUD 1945. Prinsip inklusi dan kesetaraan harus ditanamkan dalam pengembangan sektor pendidikan di tanah air.
"Pengaturan sistem pendidikan nasional harus menyeluruh agar prinsip-prinsip inklusi dan kesetaraan dalam pengembangan pendidikan nasional dapat direalisasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Kesetaraan dan Inklusi RUU Sisidknas yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (28/9).
Diskusi yang dimoderatori Anggiasari Puji Aryatie (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ratih Megasari Singkarru, M.Sc (Anggota Komisi X DPR RI), Anindito Aditono, S.Psi., M.Phil., Ph.D (Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI), Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng (Ketua Forum Rektor Indonesia) dan Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D (Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Drs. Gufroni Sakaril, M.M. (Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia / PPDI) dan Ahmad Baedhowi AR (Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan bernegara yang diamanatkan pembukaan konstitusi UUD 1945. Sebagai salah satu tujuan bernegara, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sektor pendidikan harus
mendapat perhatian serius semua pihak lewat berbagai dinamikanya seperti proses pembuatan kurikulum, peningkatan kesejahteraan guru dan lembaga, serta elemen pendukung lain yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di negeri ini.
Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, pendidikan inklusi adalah sebuah keniscayaan dengan mewujudkan pendidikan nasional yang lebih manusiawi, adil dan beradab.
Dajukannya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam pembahasan di parlemen, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, merupakan momentum untuk merealisasikan sistem pendidikan yang lebih inklusif dalam cetak biru pendidikan nasional.
"Inilah saat yang tepat bagi kita untuk memperbaiki sejumlah aturan di sektor pendidikan agar lebih inklusif, karena setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya.
Menurut Rerie, pendidikan tidak terbatas pada transfer pengetahuan, tetapi juga merupakan transfer pembelajaran. Sehingga, tambahnya, pendidikan dialektis penting untuk ditanamkan sejak dini.
Dinamika dialogis dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, tegas Rerie, sangat dibutuhkan dalam upaya pembenahan sistem pendidikan untuk setiap anak bangsa.
Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru mengungkapkan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif di tanah air masih banyak menghadapi tantangan.
Kendala-kendala yang terjadi di lapangan dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, menurut Ratih, harus menjadi dasar pertimbangan para pemangku kepentingan untuk menyusun strategi dalam membangun sistem pendidikan nasional.
Diakui Ratih, dalam draf RUU Sisdiknas ada sejumlah hal yang positif untuk mendorong sistem pendidikan yang lebih inklusif antara lain diakuinya guru pada pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai tenaga pengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan sejak dini.
Tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam Prolegnas 2023, menurut Ratih, antara lain disebabkan adanya tekanan publik yang berharap RUU tersebut lebih banyak mengakomodasi berbagai masukan masyarakat.
Diakui Ratih, banyak kritikan masyarakat terhadap RUU Sisdiknas karena antara lain RUU tersebut dianggap merendahkan martabat guru dan dosen, lebih liberal, dan mendorong pengelolaan perguruan tinggi berorientasi bisnis.
Sejumlah penilaian masyarakat itu, menurut Ratih, konsekuensi dari kurang transparan dan partisipatifnya penyusunan RUU Sisdiknas itu.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek RI, Anindito Aditono berpendapat banyak hal positif dalam RUU Sisdiknas yang tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat.
Karena sejatinya, ujar Anindito, urgensi kehadiran RUU Sisdiknas karena didorong adanya kesenjangan mutu pendidikan yang tinggi antardaerah, kualitas pendidikan rendah yang erat dengan budaya birokratis dan guru yang belum sejahtera. Menurut Anindito, pada asesmen nasional 2021 terungkap kesenjangan antara siswa kaya dan miskin dengan pola pengajaran yang sama berjarak 2-3 tahun. Selain itu capain pendidikan terendah sekolah di Jawa itu setara dengan capaian pendidikan tertinggi sekolah di luar Jawa.
Kehadiran RUU Sisdiknas, ujar Anindito, bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan tersebut. Upaya menghadirkan teknologi dalam pelaksanaan pendidikan, menurut Anindito, merupakan bagian dari solusi untuk menghilangkan kesenjangan yang ada.
Fakta bahwa masih ada infrastruktur yang belum merata di setiap daerah, ujar dia, harus jadi perhatian bersama untuk segera direalisasikan agar kita mampu mengatasi kesenjangan di bidang pendidikan. Karena, jelas Anindito, dana pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya 3% dari 20% dana pendidikan yang dialokasikan pada APBN. Pendanaan sektor pendidikan, ujarnya, merupakan tanggung jawab bersama antar kementerian dan lembaga.
Ketua Forum Rektor Indonesia, Panut Mulyono berpendapat Indonesia merupakan negara besar dari sisi luas wilayah, keragaman biodiversitas dan jumlah penduduk.
Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara besar yang makmur, jelas Panut, perlu sumber daya manusia yang cinta damai, menghargai perbedaan dan menguasai teknologi untuk mengolah sumber daya alam dengan bijak, lewat sistem pendidikan yang baik.
Diakui Panut, upaya mengajukan RUU Sisdiknas saat ini untuk mengharmonisasi tiga undang-undang (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi) terkait kebijakan pendidikan nasional yang dinilai tidak selaras.
Panut menilai, dalam RUU Sisdiknas yang diajukan pemerintah guru dan dosen diposisikan sebagai pendidik profesional pada Pasal 108 dan 113. Namun, ujarnya, dalam RUU tersebut belum secara eksplisit mengatur tunjangan guru dan dosen.
Menurut Panut, dalam RUU Sisdiknas bahkan mendorong pemerataan pendidikan, kesetaraan dan inklusifitas antara lain pada Pasal 5,10,47,50 dan 64. Panut berharap, sejumlah pengaturan yang belum jelas di pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas itu dapat diperjelas pada aturan-aturan pelaksanaannya.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi berpendapat inklusif dan kesetaraan bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. "Kalau kita berkomitmen menerapkan kesetaraan dan inklusif pada sistem pendidikan nasional, itu artinya kita mengamalkan Pancasila," ujar Ali.
Inklusif dan kesetaraan itu, tambah Ali, merupakan pengamalan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu, jelasnya, merespon adanya perbedaan dengan inklusif dan kesetaraan merupakan implementasi dari sila Persatuan Indonesia.
Nilai-nilai inklusif dan kesetaraan, tegas Ali, penting untuk mewujudkan rasa keadilan dan persamaan hak dalam proses pendidikan di tanah air. Sehingga Ali berpendapat nilai-nilai tersebut sangat penting untuk dimasukkan dalam tataran konsep kebijakan pendidikan yang akan dibuat.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Gufroni Sakaril berpendapat negara harus memfasilitasi para penyandang disabilitas. Gufroni menyambut baik dibahasnya RUU Sisdiknas dengan mengedepankan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan. Karena, tegasnya, angka partisipasi penyandang disabilitas di bidang pendidikan sangat rendah bila dibandingkan dengan non-disabilitas.
Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan, ujar Gufroni, berpengaruh pada kehidupan para penyandang disabilitas, karena mereka tidak mampu memenuhi kualifikasi persyaratan pendidikan saat akan memasuki dunia kerja. "Pendidikan bagi penyandang disabilitas adalah titik balik untuk meningkatkan kualitas kehidupan," ujar Gufroni.
Direktur Eksekutif Yayasan Sukma Bangsa, Ahmad Baedhowi AR berharap frasa kesetaraan dalam RUU Sisdiknas lebih dimaknai sebagai kesetaraan atas kondisi banyak hal, bukan hanya karena disabilitas. Jadi, jelas Baedhowi, dalam RUU tersebut pengaturannya bisa ke arah kesetaraan kondisi wilayah dan faktor lainnya yang sangat tepat untuk diterapkan di Indonesia. Baedhowi juga mengusulkan RUU Sisdiknas memuat secara detail struktur anggaran pendidikan, hak dan tanggung jawab serta standar evaluasinya.
Di akhir diskusi, jurnalis senior Saur Hutabarat menilai pendidikan merupakan sektor yang sangat kompleks dan menyangkut masa depan anak bangsa.
Menurut Saur, banyak hal yang bisa diupayakan atas kehadiran RUU Sisdiknas antara lain memaksa negara hadir dalam proses pendidikan, menghadirkan pendidikan berkualitas sejak dini dan intervensi asimetris yang berkelanjutan dalam membangun sektor pendidikan di tanah air.*