Sabtu, 03 Desember 2022
UUD 1945, different ability, hak penyandang disabilitas, sahabat difabel, difabel, penyandang disabilitas, disabilitas
Penanganan berbagai masalah yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air harus mendapatkan perhatian serius semua pihak sehingga menghadirkan sejumlah solusi, yang menghadirkan jaminan hak-hak dasar mereka.
"Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan bangsa ini terkait penanganan berbagai masalah dan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas di tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12), dalam rangka Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember.
Pada Oktober 2020, Human Rights Watch menerbitkan sebuah laporan berjudul, “Hidup dalam Rantai: Membelenggu Orang dengan Disabilitas Psikososial di Seluruh Dunia." Laporan ini mendokumentasikan praktik pemasungan di seluruh dunia.
Di Indonesia, berdasarkan data pemerintah, hingga November 2019, tercatat sekitar 15.000 orang dengan kondisi kesehatan mental (disabilitas psikososial) masih dirantai. Sementara itu data Statista Research Department mencatat bahwa pada 2022, sekitar 4,51 % penyandang disabilitas Indonesia berusia 15 tahun ke atas menyelesaikan pendidikan setingkat perguruan tinggi. Di sisi lain, 17,22% penyandang disabilitas Indonesia tidak pernah bersekolah.
Saat ini dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa, diperkirakan 9%-nya penyandang disabilitas.
Menurut Lestari, dengan pontensi yang dimiliki para penyandang disabilitas itu, sangat memprihatinkan bila hingga saat ini masih banyak kendala yang dihadapi penyandang disabilitas di tanah air dan belum sepenuhnya ditangani dengan baik.
Meski, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, Indonesia sudah memiliki UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Namun, tambah Rerie, stigma yang berkembang di masyarakat terkait penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan fisik dan/atau mental seringkali dianggap tidak mampu menjalankan fungsi sosialnya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat berbagai masalah teknis di lapangan dan penyempurnaan sejumlah kebijakan untuk mengakselerasi penanganan berbagai kendala yang dihadapi para penyandang disabilitas di tanah air, harus ditangani segera.
Agar, tegasnya, jaminan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara yang diamanatkan UUD 1945, juga bisa dinikmati oleh setiap penyandang disabilitas di negeri ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai diperlukan political will yang kuat dari para pemangku kepentingan di pusat dan daerah untuk merealisasikan hak-hak para penyandang disabilitas dan mengatasi berbagai kendala yang dihadapi mereka.
Rerie menegaskan diperlukan gerak bersama semua pihak agar upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dapat diakselerasi dengan baik.*