Berita

Para Pemangku Kepentingan Harus Proaktif Mencegah Tindak Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

 

Para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah harus konsisten proaktif membangun kolaborasi dengan baik dalam mencegah tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Visi lembaga pendidikan untuk membangun akhlak yang baik para peserta didik harus dikedepankan.

Instrumen kebijakannya sudah ada, sehingga para pemangku kepentingan dari tingkat pusat hingga daerah dituntut untuk konsisten proaktif melaksanakan berbagai upaya pencegahan, agar tindak kekerasan seksual tidak terjadi di lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3). 

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) mulai terungkap. 

Awalnya, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) menerima laporan dari seorang korban 23 Desember 2022. Saat ini tercatat 12 orang korban aksi pelecehan seksual sudah melapor. 

Modusnya, pelaku membuat foto dan video vulgar yang diambil tanpa sepengetahuan para korban saat menginap di kosan korban. Terduga pelaku yang juga mahasiswa di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat itu, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian. 

Lestari yang merupakan Wakil Ketua MPR RI koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah itu mengapresiasi langkah responsif yang diambil para pemangku kepentingan dan masyarakat di Padang, Sumatera Barat itu. 

Karena, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan itu sendiri. 

Di sisi lain, ujar Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, di tengah dinamisnya perkembangan global saat ini diperlukan sistem pendidikan yang mampu membangun karakter peserta didik yang tangguh dan berakhklak mulia. 

Menurut Rerie, sejumlah kebijakan sudah dibuat sebagai acuan dalam pencegahan tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 

Namun, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya pencegahan juga membutuhkan adanya perbaikan dari sisi moral dan akhlak para peserta didik. 

Jadi, tegas Rerie, instrumen pencegahan tindak kekerasan seksual dalam bentuk kebijakan pelaksanaannya harus beriringan dengan upaya perbaikan moral dan akhlak para peserta didik. 

Upaya membangun karakter yang baik dari para peserta didik dan setiap anak bangsa, ujar Rerie, harus menjadi kepedulian bersama. 

Menurut Rerie, pembangunan sektor sumber daya manusia (SDM) yang menjadi prioritas Pemerintah tidak hanya harus mewujudkan anak bangsa yang tangguh, tetapi juga berkarakter kuat dan berbudi luhur.