Berita

Peningkatan Daya Saing Digital Harus Mampu Mengakselerasi Proses Pembangunan

 

Peningkatan daya saing digital Indonesia harus menjadi momentum untuk mengakselerasi sejumlah proses pembangunan nasional.

"Dalam pelaksanaan pembangunan saat ini penting untuk memanfaatkan semaksimal mungkin semua potensi yang kita miliki. Momentum daya saing digital kita yang terus meningkat bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/1). 

Berita Terkait - Pendidikan, Riset hingga Pengembangan Digital Harus Konsisten Diterapkan

Laporan World Digital Competitiveness Ranking (WDCR) dari International Institute for Management Development (IMD) menyebutkan daya saing digital Indonesia pada 2023 menempati peringkat ke-45 dunia, naik dari peringkat ke-51 pada 2022. Laporan tersebut membandingkan peringkat kemapanan daya saing digital dari 64 negara.

Laporan IMD WDCR mengidentifikasi dua faktor yang perlu ditingkatkan agar daya saing digital Indonesia meningkat yaitu pendidikan dan pelatihan serta riset dan pengembangan teknologi. 

Baca Juga - Wakil Ketua MPR: Defisit Kompetensi Digital Harus Segera Diatasi

Menurut Lestari, sejumlah catatan dari IMD itu harus menjadi perhatian agar daya saing digital yang kita miliki saat ini bisa terus ditingkatkan dan potensi untuk mengakselerasi proses pembangunan di sejumlah sektor bisa direalisasikan. 

Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat langkah untuk terus meningkatkan daya saing harus segera dilakukan dengan strategi yang tepat. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar proses pendidikan dan pelatihan serta riset dan pengembangan digital konsisten diterapkan. 

Berita lainnya - UMKM Wajib Melek Digital

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu berkolaborasi untuk meningkatkan potensi di sejumlah sektor, dengan mengakselerasi pertumbuhan kemampuan digital masyarakat di tanah air. 

Untuk merealisasikan langkah tersebut, tegas Rerie, para pemangku kebijakan di negeri juga harus segera mencari solusi untuk memperluas infrastruktur digital dan meningkatkan kualitas jaringan internet nasional. 

Karena berdasarkan catatan IMD, tambah Rerie, kecepatan internet di Indonesia saat ini masih berada pada urutan ke 62 dari total 64 negara yang diteliti.*