Selasa, 04 Juni 2024
ilmu pengetahuan, akses pendidikan, kualitas pendidikan nasional, pendidikan nasional, PPDB, pendidikan
Tingkatkan transparansi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap lembaga pendidikan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil dan akuntabel bagi setiap warga negara.
"Saat ini proses PPDB sedang berlangsung di sejumlah daerah di tanah air. Saya berharap sejumlah kendala yang terjadi pada tahun-tahun lalu tidak terulang dan proses PPDB tahun ini bisa lebih baik dan transparan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6).
Baca Juga - Wakil Ketua MPR: Jangan Sampai Kisruh PPDB Berulang Setiap Tahun
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24% sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerbitkan Surat Edaran No. 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Menurut Lestari, praktik-praktik kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pendidikan sejatinya bertentangan dengan tujuan pendidikan yang antara lain untuk menanamkan nilai-nilai luhur yang diwarisi pendahulu bangsa ini, sebagai bekal generasi penerus mengisi pembangunan.
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai mewujudkan proses PPDB yang transparan dan akuntabel harus menjadi tekad bersama dari pemerintah, penyelenggara dan masyarakat, untuk direalisasikan.
Selain itu, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas sekolah yang lebih merata juga harus konsisten dilakukan. Sehingga, tambah dia, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap terjadi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air melalui perbaikan sistem pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas, serta sebaran tenaga pengajar yang lebih merata.
Karena, tegas Rerie, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak setiap warga negara terkait pendidikan yang layak.
Berita Terkait - Kemudahan Akses Pendidikan Harus Konsisten Diwujudkan
Konstitusi kita, tambah dia, juga mengamanatkan agar pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.*