Berita

Dorong Lembaga Penyiaran Ubah Cara Pandang Masyarakat terhadap Kelompok Difabel

 

Perlu lebih banyak angle pemberdayaan pada konten-konten penyiaran agar masyarakat tidak  memandang kelompok difabel selalu sebagai obyek. 

"Bagaimana publik memahami bahwa teman-teman kita penyandang disabilitas bukan sebagai obyek, tetapi sebagai subyek yang mampu berkontribusi dalam aktivitas keseharian di tengah masyarakat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan pada acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa: Perempuan, Disabilitas dan Media Penyiaran yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8). 

Berita Terkait - Lembaga Penyiaran Diharapkan Ubah Cara Pandang Kelompok Difabel

Menurut Lestari, untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap kelompok difabel sangat diperlukan peran lembaga-lembaga penyiaran untuk menyampaikannya. Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, masih banyak lembaga penyiaran yang menempatkan kelompok difabel sebagai obyek dengan menyiarkan konten-konten charity bagi teman-teman penyandang disabilitas atau bahkan obyek pada acara hiburan. 

Sehingga, tambah Rerie, yang juga anggota Komisi  X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dibutuhkan gerakan literasi terkait kelompok difabel untuk mengedukasi masyarakat, seperti yang diselenggarakan KPI ini. 

Menurut Rerie, isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel. "Permasalahan yang dihadapi perempuan difabel dalam keseharian cukup pelik. Mereka menghadapi berbagai ancaman kekerasan dan diskriminasi. Kondisi ini harus disampaikan ke publik, agar kita menyadari dan segera ada solusi untuk mengatasinya," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu. 

Baca Juga - Waka MPR Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama dalam Pembangunan

Rerie sangat berharap gerakan-gerakan literasi terkait perempuan dan disablitas bisa terus diperluas di seluruh Indonesia, agar upaya perlindungan bagi setiap warga negara yang diamanatkan konstitusi dapat dinikmati oleh seluruh warga negara, termasuk kelompok disabilitas. *