Berita

Hak Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Harus segera Direalisasikan

 

Pemenuhan hak bagi peserta didik berkebutuhan khusus harus mampu direalisasikan dengan langkah yang terukur dan konsisten demi mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi setiap anak bangsa. 

"Upaya pemerintah untuk menghimpun data profil belajar para peserta didik untuk memetakan kebutuhan para pelajar sebagai dasar pemenuhan hak para pelajar yang berkebutuhan khusus, harus mendapatkan dukungan semua pihak," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12). 

Berita Terkait - Lestari Moerdijat Inisiasi Gerakan Pendidikan Inklusif

Pada sebuah diskusi Selasa (3/12), Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Putra Asga Elevri mengungkapkan pihaknya tengah mengupayakan pemenuhan hak pendidikan siswa berkebutuhan khusus dengan berpedoman kepada hasil pemetaan dari penghimpunan data profil belajar siswa. Pengumpulan data profil belajar peserta didik berkebutuhan khusus berfokus pada asesmen fungsional dan kebutuhan dukungan bagi mereka.

Data Organisasi Kesehatan Dunia mencatat 16% penduduk dunia mengalami hambatan disabilitas dengan rasio 1 berbanding 6 orang. Sedangkan di Indonesia, tercatat sebanyak 6% populasi dengan hambatan disabilitas atau 1 berbanding 17 orang.

Menurut Lestari, upaya pemenuhan hak pendidikan bagi para peserta didik berkebutuhan khusus merupakan realisasi dari amanah Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sejumlah rencana dan langkah untuk pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus, harus dilaksanakan  secara serius untuk direalisasikan. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, dengan kondisi layanan pendidikan yang masih beragam di tanah air, penerapan pendidikan yang inklusif mampu memberikan kesempatan kepada semua anak untuk belajar bersama dalam lingkungan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif, menurut Rerie, harus dipersiapkan secara matang dengan tahapan yang mampu dipahami dan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta penyelenggara pendidikan. Sehingga, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, perencanaan untuk mewujudkannya harus dilakukan secara transparan. 

Baca Juga - Wakil Ketua MPR Tegaskan Pendidikan Inklusif adalah Hak Asasi

Rerie mendorong agar upaya mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif dapat diakselerasi dengan dukungan semua pihak, agar pemenuhan hak pendidikan bagi setiap anak bangsa dapat segera terwujud demi lahirnya generasi penerus bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.*