Selasa, 04 Maret 2025
lestari moerdijat, pendidikan dasar dan menengah, penerimaan murid baru, sistem penerimaan murid baru, akses belajar, akses pendidikan
Upaya mewujudkan kemudahan akses belajar bagi setiap anak bangsa harus mendapatkan dukungan semua pihak terkait, demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
"Pelaksanaan Peraturan Menteri tentang Sistem Penerimaan Murid Baru membutuhkan dukungan nyata dari para pemangku kepentingan di daerah untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3).
Berita Terkait - Kemudahan Akses Rapor Pendidikan Dorong Peningkatan Mutu Pembelajaran
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3/2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mengatur sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru sesuai kuota yang ditetapkan.
Pada peraturan itu disebutkan, bila ada murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah diharapkan memfasilitasi siswa tersebut untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.
Menurut Lestari, sosialisasi terkait Permen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB harus segera dilakukan untuk memastikan kesiapan setiap pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan baik.
Jangan sampai, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kebijakan yang bertujuan untuk mempermudah akses belajar bagi setiap warga negara terkendala dengan hal-hal teknis yang menghambat layanan pendidikan yang layak.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat berkolaborasi dengan baik untuk mewujudkan pelaksanaan SPMB yang menghadirkan kemudahan akses layanan pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap, upaya untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) nasional yang berdaya saing melalui penerapan sistem pendidikan yang mudah diakses dapat konsisten diwujudkan, demi tercapainya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur secara merata. *