Berita

Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Kasus Kekerasan Berbasis Gender

 

 

Berbagai upaya untuk menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara. 

"Saya mendorong agar sejumlah peraturan perundang-undangan untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk perempuan, harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya, untuk mengatasi peningkatan kasus kekerasan berbasis gender," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4). 

Baca Juga - Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan Butuh Komitmen Kuat semua Pihak

Pada awal Maret lalu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis catatan tahunan (Catahu) 2024. 

Hasil catahu tersebut mengungkapkan dari total 445.502 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2024 tercatat 330.097 kasus kekerasan di antaranya berbasis gender. Terjadi peningkatan 14,17% kasus kekerasan berbasis gender jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat 289.111 kasus. 

Menurut Lestari, hasil Catahu Komnas Perempuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan sejumlah kebijakan terkait perlindungan menyeluruh setiap warga negara. Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan kebijakan tersebut harus segera mengambil langkah nyata untuk menekan peningkatan angka kasus kekerasan berbasis gender itu. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar akar permasalahan peningkatan kasus kekerasan berbasis gender bisa segera diidentifikasi dan diatasi. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memberikan perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mewujudkan kebijakan anti-kekerasan dan sistem perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara.

Berita Lainnya - Lestari Moerdijat: Pemahaman Kesetaraan Gender Perlu Ditingkatkan

Dengan jaminan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, tegas Rerie, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan nasional dapat terus ditingkatkan.*