Berita

Lestari Moerdijat: Jadikan Peringatan Hari Buruh Momentum untuk Mengakselerasi Lahirnya UU PPRT

 

Momentum peringatan Hari Buruh harus mampu mengakselerasi upaya pemenuhan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). 

"Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal di parlemen. Saya sangat berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5), terkait Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei. 

Berita Terkait - Peringatan Hari Buruh Harus Jadi Momentum Pengesahan RUU PPRT

Apalagi, ujar Lestari, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja. Kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga saat ini belum mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Para pekerja rumah tangga, tambah Rerie, belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh, sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, mengajak koleganya para legislator secara bersama-sama melalui berbagai cara untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT agar segera bisa disahkan menjadi undang-undang. 

Menurut Rerie, upaya pemenuhan perlindungan pekerja adalah masalah kemanusiaan yang merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang dalam menjalani kesehariannya sebagai warga negara. 

Baca Juga - Peringatan Hari Buruh Momentum Peningkatan Komitmen Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT

Karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem mendorong, agar pihak-pihak terkait di parlemen dan masyarakat dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU PPRT segera menjadi undang-undang, sehingga para pekerja rumah tangga di tanah air segera mendapatkan hak perlindungan menyeluruh dalam menjalani profesinya.*