Berita

Lestari Moerdijat: Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Harus Menjadi Tanggungjawab Bersama

 

Perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama, dengan mengedepankan kemudahan akses bagi korban untuk mendapatkan keadilan. 

"Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum, sebagai bagian dari upaya perlindungan, sejatinya harus dipermudah," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2). 

Lestari Moerdijat: Perlindungan Korban Kekerasan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat KDRT/kekerasan seksual. Peraturan itu membebani korban secara finansial yang harus mengeluarkan biaya visum mandiri sekitar Rp150.000 - Rp300.000. Untuk bisa mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban didorong melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) atau menggunakan mekanisme gawat darurat.

Menurut Lestari, mekanisme untuk mendapatkan visum bagi korban kekerasan harus dipermudah mengingat hasil visum merupakan bagian penting untuk melindungi sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban. 

Selama ini, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, karena dampak kekerasan yang dialami, korban seringkali kesulitan untuk melapor ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan layanan visum seperti yang dipersyaratkan dalam Perpres No. 59 Tahun 2024. Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menilai biaya visum yang harus ditanggung tersebut menambah beban bagi korban dalam memperjuangkan keadilan. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap semua pihak terkait harus mampu membangun sistem perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan di tanah air. 

Lestari Moerdijat: Perlindungan Menyeluruh dari Ancaman Kekerasan bagi Perempuan Disabilitas Harus Diwujudkan

Hal itu, tegas Rerie, demi mewujudkan amanah UUD 1945 yang menjamin rasa aman, keadilan, serta kesejahteraan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.*