Postmodernisme merubah cara pandang estetika dari keindahan yang memiliki batasan- batasan estetis berdasar hukum estetika dari keindahan yang memiliki batasan-batasan estetis berdasar hukum estetika menjadi estetika sebagai keindahan dalam pandangan yang multidimensional dan multikultural.
Estetika memiliki nilai keindahan dalam berbagai segi, nilai, struktur, esensi dan lain sebagainya dalam tinjauan dari berbagai sisi estetika dan cara pandangnya. Estetika merupakan media yang efektif sebagai proses penyadaran bagi masyarakat akan fenomena yang sedang terjadi. Estetika mampu menghadirkan fenomena pertentangan antara yang menindas dan yang tertindas dengan menggunakan ideologi dan kebudayaan tanpa kekerasan lebih berarti sebagai perjuangan menuju pada pembebasan dari ketidakadilan.
Seni pembebasan merupakan bentuk ekspresi dari segala bentuk tekanan psikis alam tidak sadar dalam diri individu ataupun tekanan dalam lingkungan masyarakat sebagai sebuah fenomena. Ekspresi seni menjadi media penting bagi tersampaikannya pesan-pesan sosial maupun individual.
Seni dapat sebagai media penyadaran bagi masyarakat sosial terhadap fenomena atau kebijakan-kebijakan nilai dalam kehidupan masyarakat. Ekspresi seni tidak saja berdimensi pada pemberian makna terhadap realitas sosial tetapi lebih sebagai media pembangkitan kesadaran kritis dan aksi perubahan.
Kesadaran masyarakat akan arti penting peran masyarakat terhadap suatu fenomena sosial dan budaya dalam masyarakat yang berkembang perlu proses pemahaman suatu fenomena budaya yang sedang terjadi di dalamnya. Proses penyadaran dapat dilakukan melalui perenungan yang dilakukan oleh individu ataupun secara kolektif.
Sachari (2000: 122) mengatakan : Pergeseran nilai estetik yang dipahami sebagai suatu penyadaran (concientization) merupakan proses pemahaman suatu fenomena budaya, dan pengambilan tindakan untuk memilih unsur-unsur positif dari terjadinya pergeseran- pergeseran tersebut. Penyadaran dapat dilakukan melalui perenungan yang dilakukan oleh pribadi-pribadi maupun sikap kritis terhadap fenomena yang terjadi.
Estetika yang sudah mengalami pergeseran, bukan lagi milik sekelompok elit perancang atau seniman yang berbakat (elitis), tetapi estetika merupakan milik masyarakat sebagai bentuk kekayaan budaya dan media ekspresi dari kehidupan sosial masyarakat. Penyadaran melalui media seni dalam lingkungan masyarakat melibatkan seniman sebagai mediator antara gejala dalam masyarakat dan penentu kebijakan sistem dan budaya.
Freire (dalam Sachari 2002: 27) mengatakan bahwa berekspresi melalui kesenian, hakekatnya juga memberi pendidikan kepada masyarakat secara lebih bermakna. Nilai-nilai estetika sering hanya sebagai kreativitas seniman melalui media seni, namun dibalik itu, seni memiliki sisi lain yang penting bagi masyarakat, karena seni dapat memberi inspirasi, pemahaman, apresiasi, dan pengalaman estetis yang esensial dalam proses penyadaran.
Dalam kerangka teori sosial dan kebudayaan kritis, aktivitas seniman dapat dipahami tidak hanya sebagai aktivitas ritual, namun yang dilakukan seniman yang oleh Freire (Sachari 2002: 27) dikatakan sebagai “aksi kultural” untuk pembebasan. Seni lebih berpihak pada rakyat atau lebih dikatakan seni kerakyatan, menganalisis secara kritis segala bentuk kebijakan, fenomena masyarakat sosial dan budaya serta sistem yang ada untuk diperjuangkan agar lebih berpihak pada rakyat bukan sebagai “rekayasa budaya” yang membuat rakyat tunduk pada struktur yang ada.
Seni sebagai buah karya cipta manusia yang menampilkan keindahan sebagai hasil realisasi dari ide, imajinasi, fantasi, mimpi, dan/atau bentuk neurosis, tekanan mental, psikis, ketergantungan, ketidakberdayaan, kecemasan (anxiety), ketakutan (phobia), dan segala bentuk gangguan psikologis lainnya, mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam konteks sosial dan budaya. Ide-ide kreatif dalam karya seni adalah manifestasi dari kejeniusan seniman mensublimasikan bentuk represi sehingga menjadi sebuah karya seni yang indah.
Perkembangan seni tidak hanya pada tataran keindahan tanpa makna, tetapi lebih jauh pada esensi yang terkandung dalam karya seni yang diciptakan, jadi bukan hanya bentuk fisik yang menampilkan keindahan estetis, namun dibalik karya seni memiliki roh yang mampu memberikan pencerahan yang mempengaruhi perenungan bagi penikmat atau audiensi untuk mencapai kesadaran estetis.
Estetika tidak lagi bersifat eksklusif dan elit karena masyarakat memiliki peran penting di dalamnya. Estetika, dalam perkembangannya tidak lagi menjadi monopoli, milik segelintir orang saja dalam masyarakat karena sebagian besar masyarakat mampu memiliki dan menikmati hasil-hasil karya seni (Marcuse dalam Sachari 2002: 31).
Estetika seni dapat menjadi proses penyadaran bagi masyarakat pada tingkatan kesadaran dalam analisis Freire (Fakih dalam Moelyono 1997: xv), yaitu kesadaran yang magis (magical consciousness) yang tidak mampu melihat keterkaitan kemiskinan dengan sistem politik dan kebudayaan dan kesadaran kebudayaan na’if (naifal consciousness) memandang “aspek manusia” yang menjadi akar penyebab masalah masyarakat, timbulnya kemiskinan disebabkan “salah” masyarakat sendiri sehingga kebudayaan dan kesenian tidak mempertanyakan sistem dan struktur karena sudah dianggap baik dan benar merupakan faktor given, menuju pada perubahan sosial pada kesadaran kritis.
Analisis Hubermas membagi paradigma pengetahuan yang berlaku dalam kebudayaan terbagi dalam tiga aliran. Pertama, kebudayaan instrumental, ekspresi budaya dimaksudkan untuk menaklukkan dan mendominasi obyeknya, yang dimaksudkan sebagai paradigma Positivisme- istilah yang diberikan Comte. Positivisme, pada dasarnya adalah ilmu sosial yang dipinjam dari pandangan, metode dan teknik ilmu alam dalam memahami realitas dan bahwa hukum alam mengendalikan manusia dan gejala sosial dapat dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan pembaruan-pembaruan sosial dan politik untuk menyelaraskan institusi-institusi masyarakat dengan hukum-hukum itu (Johnson 1986: 80).
Positivisme mengambil ilmu alam menguasai obyeknya dengan kepercayaan adanya universalisme dan generlisasi melalui metode determinasi fixed law atau kumpulan hukum teori. Positivisme percaya bahwa strategi budaya harus didekati dengan ilmiah, obyektif, bebas nilai, dan bersifat universal, yang mensyaratkan pemisahan fakta dan nilai demi obyektivitas. Obyektivitas, empiris, tidak memihak, detachment, rasional dan bebas nilai mempengaruhi strategi budaya yang dominan. Ekspresi kebudayaan bersifat fabrikasi yang mekanistik dalam suatu kerangka “industri kesenian” dan sangat tidak toleran terhadap segala bentuk budaya non-modernisasi dan disebut tradisional.
Kebudayaan dominan bersifat a- historis dengan mengolaborasi model masyarakat dengan mengisolasi banyak variabel. Dasar asumsi budaya dominan bahwa sesungguhnya tidak ada masalah dalam sistem yang ada, masalahnya terletak pada mentalitas, kreativitas, motivasi, keterampilan teknis, serta kecerdasan rakyat (Fakih dalam Moelyono: XV).
Tradisi liberal juga berpengaruh pada kebudayaan dominan dan menguat bersamaan dengan dominannya globalisasi ekonomi “liberal” kapitalisme. Kebudayan liberal menjadi bagian dari ideologi budaya modernisasi, dengan asumsi bahwa keterbelakangan budaya rakyat disebabkan oleh mentalitas budaya rakyat yang tidak sesuai dengan modernisasi dan kapitalisme. Kebudayaan dominan semakin melanggengkan kelas, penindasan, dominansi gender dan gagal mentransformasikan struktur dan sistem yang ada untuk lebih adil.
Ungkapan ketidakpuasan terhadap positivisme dengan menggunakan semboyan “biarkan realitas berbicara tentang diri mereka sendiri”, tanpa suatu rekayasa, campur tangan, dan tafsiran. Aksi kultural dalam aliran ini lebih sebagai “konservasi” terhadap budaya tradisional, etnik, dan estetika lokal dari suatu ekspresi budaya, dalam hal ini seni dimaksudkan sebagai proteksi dan apresiasi.
Paradigma pengetahuan kedua adalah paradigma interpretatif (fenomenology) yang setara dengan paradigma dominatif kesadaran na’if-nya Freire. Menurut paradigma interpretatif bahwa sosial maupun kebudayaan selayaknya lebih ditujukan untuk memahami obyek seni dan budaya sebaik mungkin.
Seniman dapat menganggap bahwa kehidupan sebagai sebuah mimpi atau alam yang abstrak dari harapan dan cita- cita akan realitas kebenaran. Seniman mengharapkan adanya kebenaran yang nyata dalam kehidupan bukan hanya kebenaran yang fiktif, dan kebenaran yang nyata hanya dalam dunia realitas cuma suatu khayalan, yang kita julukkan pada realitas dengan imajinasi kita.
Seni tidak sekadar menampilkan nilai estetik, tetapi terkandung kepentingan untuk menguasai (Freire dalam Sachari 2002: 27). Seni, dalam hal ini merupakan media untuk melihat realitas kehidupan dengan nilai- nilai yang terkandung di dalamnya melalui karya yang estetis, namun demikian karya seni mengandung hasrat untuk berkuasa agar terjadi perubahan dalam kehidupan sosial dari dehumanisasi. Proses “memanusiakan manusia” sebagai gagasan Feire, melihat kebudayaan sebagai bagian dari sistem masyarakat yang justru melanggengkan dehumanisasi.
Tugas seniman adalah menolak sistem dehumanisasi yang memandang rendah manusia melalui media seni. Camus (dalam Sachari 2002: 25) mengatakan : Dalam menciptakan karya seni, seorang seniman hendak menghadirkan dunia tidak sebagaimana adanya, tetapi sebagaimana yang dirasakan dan dipahaminya, dunia yang diinginkannya meskipun fenomena ini absurd. Menjadi seniman dan kemudian menciptakan karya seni, hakekatnya telah melakukan pemberontakan terhadap absurditas. Pemberontak adalah seorang yang kreatif.
Seniman, dalam berkarya seni menampilkan dunia yang absurd dari alam bawah sadar dan disimbolisasikan dalam karya seninya. Penggambaran alam pikiran bawah sadar menjadi obyek yang imajinatif dan fantastik merupakan salah satu metode sublimasi atas dorongan psikis yang telah mengalami represi. Karya seni merupakan gambaran dari harapan, mimpi, imajinasi dan fantasi dan atau bahkan merupakan bentuk pengungkapan emosi yang neurosis, kecemasan, ketakutan dan lain sebagainya.
Freud (dalam dNelson (ed) 2003: 164-165) mengatakan dalam teori psikoanalisisnya bahwa seni lahir hasil dari neurosis karena proses imajinasi kreatif dalam bentuk simbol, sedangkan symptom neurosis juga berbentuk simbol. Energi neurosis dibelokkan dari masalah realistis untuk menangani konflik batin.
Hasil karya seni yang besar diciptakan oleh seniman neurotik, tapi keberhasilannya menunjukkan kekuatan genius untuk mengalahkan penyakit. Seni merupakan proses simbolisasi oleh seniman dari dorongan psikisnya. Fantasi akan menjadi seni jika diungkapkan dan dikontrol oleh ego yang bertanggungjawab, realistis dan logis.
Camus (dalam Sachari 2001: 26) mengatakan bahwa di luar bingkai, seniman adalah orang yang menolak dan sekaligus menerima dunia. Seniman juga ingin mengubah dunia menjadi lebih indah, lebih teratur, dan lebih bermakna.