Sejak tahun 1970-an di Indonesia telah berkembang pemikiran bahwa peranan hukum dalam masyarakat tidak hanya mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, akan tetapi bahwa hukum dapat juga berperan sebagai sarana pembangunan masyarakat kearah yang kita kehendaki. Pendapat tersebut menunjukkan bahwa hukum harus diarahkan untuk menampung kebutuhan hukum negara dan rakyat kearah kemajuan pembangunan sehingga tercapai tingkat ketertiban dan kepastian hukum secara seimbang yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Transaksi pada masa yang akan datang memerlukan kecepatan dan keakuratan tinggi, karena transaksi tidak saja dilakukan dalam lingkup domestik tetapi juga dengan entitas bisnis di manca negara. Transaksi bisnis tradisional secara tunai akan semakin ditinggalkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih akan memudahkan transaksi non tunai melalui sarana elektronik atau perbankan.
Namun demikian, harus diakui bahwa bagi masyarakat pada umumnya, transaksi dengan uang tunai memiliki beberapa kelebihan dan sampai sekarang dianggap lebih menarik untuk digunakan dibandingkan dengan melakukan transaksi secara non tunai (electronic money). Beberapa kelebihan tersebut antara lain: kepastian diterima (certainty of acceptance); penyelesaian segera (immediate settlement); tidak memerlukan infrastruktur (no infrastructure requirement); kemudahan penggunaan (ease of use); kemudahan pemantauan (ease of monitoring); anonimitas (anonymity); dan dijamin negara (state-underpinning).
Berdasarkan penelitian PRIDE Indonesia dan Majalah Infobank terdapat tiga alasan utama masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas dalam memilih lembaga perbankan untuk transaksi keuangannya, yaitu faktor lokasi atau dekat dengan tempat tinggal/kantor (23,5%), transaksi lebih mudah karena jaringan automated teller machine (ATM) dan kantor cabang banyak (22,9%), dan lebih aman karena bank pemerintah (20,5%). Alasan lain yang melatarbelakangi keputusan memilih lembaga perbankan adalah citra baik dan terpercaya (8,5%), fasilitas kantor (7,0%), bunga tinggi (4,8%), pelayanan baik (3,2%), dan alasan-alasan lain, seperti rekomendasi keluarga, fasilitas bagus, dan banyak yang menggunakan (9,6%).
Pembatasan transaksi tunai akan mendorong penggunaan transaksi non-tunai. Penggunaan transaksi non-tunai menciptakan efisiensi berupa penurunan biaya transaksi bagi konsumen dan produsen serta meningkatnya kepuasan masyarakat karena terpenuhinya kebutuhan akan alat pembayaran yang lebih praktis. Penggunaan pembayaran nontunai selain meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penurunan biaya transaksi dan penghematan waktu juga meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pendapatan bunga yang diperoleh dari dana kas yang seharusnya dibawa dalam setiap kali bertransaksi namun ditempatkan di bank dalam bentuk tabungan
Dari sisi bank atau lembaga penerbit alat pembayaran non-tunai, peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai merupakan sumber pendapatan berbasis biaya (fee base income) karena nasabah pengguna pembayaran non-tunai akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya. Selain itu, fee based juga diperoleh dari biaya yang dikenakan untuk jenis transaksi tertentu misalnya untuk transfer atau pembayaran tagihan. Khusus untuk alat pembayaran non-tunai berbentuk prepaid cards atau e-money, penerbit memperoleh pendapatan tidak hanya dari fee based income namun juga dalam bentuk pembiayaan tanpa bunga (interest-free debt financing ) sebesar saldo e-money yang ada di penerbit.
Kehadiran alat pembayaran nontunai berbentuk kartu menghilangkan kendala dalam penggunaan yang bersifat fisik dan berpotensi untuk mendorong kenaikan tingkat konsumsi. Kemudahan dalam berbelanja yang diberikan bagi nasabah bank yang memiliki alat pembayaran non-tunai seperti ATM, kartu debet dan kartu kredit dapat mendorong kenaikan konsumsi dari nasabah tersebut. Hal ini dapat mendorong meningkatnya perputaran uang (velocity of money).
Dari sisi produsen, peningkatan konsumsi yang diikuti dengan efisiensi biaya transaksi akan meningkatkan profit bagi produsen yang kemudian berpotensi untuk mendorong aktivitas usaha dan eskpansi usaha. Semakin efisien biaya transaksi yang diperoleh dari penggunaan alat pembayaran non-tunai semakin besar potensi peningkatan output. Hal ini pada gilirannya mendorong peningkatan produksi di sektor riil yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
Peningkatan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi dari penggunaan alat pembayaran non-tunai tersebut pada akhirnya berpotensi mendorong kembali permintaan masyarakat terhadap digital money guna mempermudah dan mempercepat proses transaksi yang dilakukan. Bagi bank atau lembaga penerbit pembayaran non-tunai, hal ini berpotensi meningkatkan kembali pendapatan dan keuntungan yang disebut dengan dual effect dari penggunaan alat pembayaran non-tunai. Dual effect dari penggunaan pembayaran non-tunai kepada konsumen dan produsen tersebut pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan
Upaya mengubah kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai kepada transaksi melalui lembaga keuangan atau secara elektronik dapat dilakukan melalui sarana hukum, khususnya peraturan perundangundangan, karena bagi para pelanggarnya dapat dikenakan sanksi. Pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan transaksi keuangan tunai adalah upaya mengarahkan masyarakat agar dapat menunjang pembangunan nasional. Pembatasan transaksi tunai akan mendorong masyarakat untuk beralih dari transaksi tradisional dengan barter atau tunai kearah transaksi melalui sistem pembayaran yang lebih cepat, efisien, akurat dan modern melalui perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan
Pembatasan transaksi tunai juga akan berdampak pada akumulasi supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan, baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun untuk kebutuhan sektor riil. Adanya sejumlah besar uang tunai di perbankan, maka akan dapat didayagunakan untuk pembangunan karena dikelola oleh pihak perbankan yang juga berfungsi sebagai mediator antara pemilik uang dan orang yang membutuhkan uang, khususnya untuk kepentingan investasi
Pembatasan transaksi keuangan tunai yang ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan akan berdampak besar kepada masyarakat terutama terkait dengan tata cara pembayaran. Tidak dipungkiri bahwa masih banyak bagian dari masyarakat di Indonesia yang dalam melakukan transaksinya enggan berhubungan dengan perbankan atau lembaga keuangan karena berbagai hal
Upaya mengubah tata cara transaksi dari tunai ke non tunai sangat diperlukan karena dunia perdagangan internasional mengarah ke kondisi tersebut. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia harus mengantisipasinya agar tidak ketinggalan dengan perdagangan internasional yang menghendaki kecepatan dan keakuratan.
Transaksi melalui sistem perbankan memungkinkan informasi dan lalu lintas pembayaran tercatat. Dengan kata lain, upaya mengubah transaksi di masyarakat dari tunai kearah non tunai penting dilakukan karena adanya perkembangan kebutuhan agar transaksi dilakukan secara tepat, akurat dan tercatat sehingga dapat disimpan dan dipertanggungjawabkan oleh lembaga professional. Direktur Eksekutif DASP Bank Indonesia, Boed Armanto menyatakan: “Dengan sistem elektronik, semua transaksi terekam lengkap oleh BI sehingga jika diperlukan untuk solusi bagi monetary atau financial policy, bisa lebih akurat.”
Oleh karena itu, walaupun transaksi secara tunai masih diperlukan khususnya untuk kalangan masyarakat yang belum terjangkau oleh bank dalam meningkatkan aktivitas perekonomian, pembatasan transaksi tunai juga sangat penting untuk mengurangi aliran dana hasil tindak pidana. Hal ini karena transaksi secara tunai sangat memungkinkan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ilegal, seperti penghindaran pajak, pencucian uang dari kegiatan perdagangan obatobat terlarang dan terorisme serta pencucian uang dari hasil tindak korupsi
Penyelesaian transaksi dalam masyarakat dapat dilakukan melalui transaksi keuangan secara tunai maupun non tunai. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, transaksi keuangan secara tunai yang dilakukan tanpa melalui sistem pembayaran memiliki kelemahan yaitu informasi dan lalu lintas pembayarannya tidak tercatat, sehingga penelusuran transaksi secara tunai sangat sulit dilakukan.
Selain itu, transaksi dengan menggunakan uang kartal seperti kertas dan logam tidak bisa terlacak karena banyak berpindah tangan dan tidak terekam. Di Indonesia, ketiadaan pencatatan ini digunakan untuk menutupi aliran dana hasil tindak pidana khususnya korupsi. Hal ini terbukti dalam kasus-kasus korupsi yang tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ketentuan pembatasan transaksi secara tunai dapat mencegah sejak dini upaya tindak pidana karena pelaku tidak mudah lagi untuk menyerahkan uang tunai dalam jumlah besar. Namun disadari bahwa pembatasan transaksi secara tunai sangat berkaitan dengan hak asasi manusia untuk menentukan bentuk transaksi yang akan digunakan dalam aktivitas ekonominya. Mengingat substansi pengaturan transaksi secara tunai ini bersifat pembatasan terhadap hak asasi ekonomi setiap individu, bentuk aturan yang tepat adalah undang-undang. Pembatasan transaksi keuangan secara tunai disatu sisi memang akan mengurangi pilihan masyarakat, namun disisi lain akan mendorong penyelesaian transaksi keuangan melalui sistem pembayaran di perbankan
Selain itu, negara-negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi secara tunai ternyata memberikan dampak positif yaitu berkurangnya tindak pidana khususnya korupsi. Hal ini disebabkan dalam kasus pencucian uang yang dilakukan dengan transaksi non tunai dapat dilakukan pelacakan kembali, sehingga memudahkan para penegak hukum untuk melacak kembali aliran dana yang diperoleh dari hasil kegiatan illegal termasuk tindak pidana korupsi.