Pustaka Lestari

Pekerja Sosial

Sabtu, 26 Oktober 2019

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan selama ini oleh Pemerintah belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan sosial di masyarakat. Selain itu, adanya perubahan sosial di masyarakat berdampak pada meningkatnya masalah sosial dan disertai dengan munculnya masalah sosial baru. Masalah sosial yang dialami atau dihadapi selama ini oleh individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat belum diberikan pelayanan yang sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial serta ketersediaan Pekerja Sosial yang tidak sebanding dengan jumlah Klien

Pada saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pekerja Sosial. Pengaturan Pekerja Sosial sangat diperlukan sebagai pedoman formal (legalitas) bagi Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktiknya di lndonesia. Selain itu, Pekerja Sosial sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.

Pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial bertujuan: (a) mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; (b) memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; (c) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial; (d) meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan (e) meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang ditujukan bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dilakukan melalui pelayanan yang terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial.

Undang-Undang tentang Pekerja Sosial mengatur mengenai pertama, Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki  STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIPPS (Surat Izin Praktik Pekerja Sosial), Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; keenam, Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh, Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja Sosial; kedelapan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; Kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertilikat kompetensi.

Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya

Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.

Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat

Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.

Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak: (a) memperoleh pelindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial; (b) memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari Klien, keluarga, dan atau pihak lain yang terkait; (c) meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi; (d) mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja; (e) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau (f) menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan

Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan: (a) mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; (b) memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; (c) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial; (d) meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan (e) meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Klien adalah penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Pekerja Sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib: (a) memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial; (b) memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada Klien, keluarga, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangannya; (c) menjaga kerahasiaan Klien; (d) merujuk Klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan masalah; (e) meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial; (f) meningkatl,an dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan (g) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, Iatar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada Kiien dalam menjalankan tugas keprofesionalan