Mengawali gagasan perubahan UUD 1945 sebagai bagian dari aspirasi masyarakat, dilatarbelakangi oleh suatu keniscayaan bahwa konstitusi dalam sebuah negara selalu mengalami ketidaksempurnaan, jika dihubungkan dengan dinamika perkembangan zaman dan bahkan dengan konstitusi yang dianggap sangat sempurna sekalipun, bukanlah jaminan sebagai kesempurnaan pada saat diimplementasikan
Pada prinsipnya, UUD 1945 yang telah diubah sejak Perubahan Pertama pada Tahun1999 sampai ke Perubahan Keempat pada Tahun 2002, hingga melebihi 3 kali materi dari naskah aslinya yang hanya mengatur 71 butir yang kini menjadi 199 butir ketentuan.
Banyak pakar (akademisi), praktisi dan tokoh masyarakat yang memberikan pandangan mengenai beberapa akibat dari praktik ketatanegaraan yang sepertinya berbeda dengan harapan, hal ini disadari oleh semua pihak bahwa perubahan UUD 1945 1,2, 3 dan 4 sangatlah sporadis yang memanfaatkan momentum reformasi, sehingga terlihat kurang terdapat konsep yang matang, atau ketiadaaan blue print yang jelas, tidak melibatkan pandangan atau pendapat masyarakat sehingga terkesan hanya cukup dilakukan oleh elite politik melalui konfigurasi politik di MPR
Atas dasar tersebut diatas, maka forum FGD ini berkehendak untuk mendapatkan ide-ide dan gagasan brilian dari seluruh elemen bangsa ini, jikapun ada wacana perubahan terhadap UUD 1945 maka sebaiknya harus dikaji secara komprehensif (tidak parsial) sistematis dan melibatkan oto aktif masyarakat melalui saluran aspirasi, sehingga ada pemahaman yang sama bagi seluruh elemen bangsa jikapun dikemudian hari diadakan perubahan.
Beberapa catatan dalam praktik ketatanegaraan, banyak hal-hal yang harus didiskusikan bersama diantaranya: Kajian komprehensif maksudnya harus melihat konstitusi secara utuh, lajimnya dalam konstitusi negara-negara modern maka sebuah dokumen dikatakan sebagai konstiusi paling tidak terdapat tiga instrumen diantaranya adalah organisasi negara, hubungan diantara organisasi negara, dan perlindungan terhadap HAM.
Sebagai contoh ketika berbicara organsisasi negara dalam UUD 1945 ada 34 lembaga negara baik yang main organ (utama) maupun yang auxiliary organ (penunjang) bahkan ada juga lembaga negara yang tidak disebutkan namanya secara jelas karena derajat kepentingan konstitusi sehingga Lembaga negara itu menjadi ada misalnya Komnas Ham.
Lembaga negara tersebut tidak disebutkan dalam UUD 1945, hanya tersirat dalam kewenangan MK mengenai penyelesaian sengketa lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945. lantas bagaimana seperti KY, KPU dan lain sebagainya yang tidak diberi wewenang oleh UUD 1945 (hanya tugas) apakah dapat disebut lembaga negara dan apakah dapat bersengketa kewenangan dengan MA dan MK?
Bahkan yang belum lama ini terjadi mengenai perdebatan apakah KPK berada dibawah kekuasan kehakiman atau presiden dengan berbagai macam argumentasinya. Belum lagi banyak Lembaga negara/pemerintahan yang dibentuk oleh UU dan Keprres, bagaimana kedudukannya?
Ada beberapa masukan dari banyak kalangan perlu dipertegas tentang istilah lembaga negara, dan membuat nomenklatur komisi negara yang isinya adalah lembaga-lembaga negara yang bersifat auxiliary (penunjang).
Salah satu hal yang dianggap lebih baik dari UUD 1945 sebelum diubah adalah banyaknya pasal-pasal HAM dalam UUD 1945 setelah diubah, namun jika kita memperhatikan Pasal 28 UUD 1945 memang benar lebih banyak, namun pertanyaannya siapakah lembaga yang dapat menegakkan HAM sementara UUD 1945 tidak mengatur, meskipun kemudian ditafsir karena derajat kepentingan tersembunyi (constitutional imfortance) dari Pasal 28 sehingga harus dibentuk Pengadilan HAM dan/atau Komnas HAM
Kajian sistematis maksudnya harus meletakan pada sistem yang tepat dan benar sehingga tidak terjadi disharmonis semua fungsi-fungsi dan wewenang serta hak-hak fundamental rakyat.
Sebagai satu catatan penting bahwa organsiasi negara dalam perspektif horizontal akan melahirkan sistem pemerintahan, perubahan 1,2,3 dan 4 menghendaki adanya penguatan sistem pemerintahan yaitu dengan meletakkan sistem presidensil dalam UUD 1945
Namun apakah semua masyarakat Indonsia paham ketika membaca teks UUD, padahal UUD atau peraturan perundang-undangan adalah salah satu media komunikasi antara Lembaga perumus dan masyarakat.
Lazimnya dalam sistem pemerintahan presidensil, kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh satu tangan namanya Presiden, namun dalam UUD 1945 hanya menegaskan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pada Pasal 4 (1), sedangkan UUD tidak menyatakan pembagian tugas presiden sebagai Kepala Negara, mungkin bagi kalangan terbatas dapat mengkasifikasikan sendiri kedudukan presiden sebagai kepala negara, misalnya dalam hal memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian (internasional) dengan negara lain, menyatakan keadaan bahaya, memberikan grasi, amnesi, abolisi dan rehabilitasi, memberi gelar dan tanda jasa.
Demikian halnya dengan diberikan wewenang kepada DPR untuk memberikan pertimbangan penerimaan duta, padahal ini merupakan ranah presiden dalam kapasitas sebagai penyelenggara pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan presidensil biasanya presiden tidak mengusulkan RUU dan membahas RUU dengan DPR namun dalam pratiknya di Pasal 5 (1) dan Pasal 20 UUD 1945, presiden mengusulkan RUU, membahas bersama dan memberikan persetujuan bersama, padahal lazimnya dalam sistem pemerintahan presidensil, legislatiflah yang membuat RUU, presiden hanya menelaah dan memberikan pertimbangan serta mendengarkan aspirasi masyarakt serta dapat menetapkan veto terhadap RUU tersebut, namun legislatif juga dapat menganulir veto (override) dengan dukungan masyoritas legislative biasanya diambil dukungan upper house dan lower house seperti di Amerika misalnya untuk menganulir veto presiden akan diambil dukungan mayoritas kongres (Senat dan House Representative)
Temuan dari FGD Gorontalo adalah sebagai berikut: Pertama, Amandemen tidak hanya keniscayaan tetapi suatu solusi kebangsaan terhadap problematika kenegaraan
Berkaca dari diskursus tentang berbagai pandangan dan bahkan perspektif tentang perubahan UUD 1945, maka sekiranya kita perlu berhati-hati dan meminta aspirasi masyarakat dalam rangka melakukan pengkajian secara komprehensif dan sistematis, yang tentunya ini akan menjadi catatan strategis sebagai bahan kajian untuk membangun bangsa ini lebih maju kedepan.
Melibatkan masyarakat maksudnya rakyat sebagai pemegang kedaulatan seyogyanya diberikan porsi dalam rangka memberikan masukan-masukan terhadap gagasan-gagan perubahan dalam konstitusi.
Kedua, Proyeksi amandemen UUD 1945 diperlukan untuk (a) wewenang seperti meminta pertanggungjawaban lembaga negara lain tidak semata-mata presiden, dan merestrukturisasi keanggotaan organisasi MPR; (b) membuat panduan negara dalam perencanaan pembangunan; (c) memperjelas keberadaan organisasi negara; (d) hubungan antar lembaga negara; (e) perlindungan hak azasi manusia
Amandemen UUD 1945 harus memperhatikan praktik-praktik kenegaraan dalam (a) kesejahteraan rakyat; (b) mencerdaskan kehidupan bangsa; (c) perlindungan kemanusiaan; (d) kepribadian masyarakat; (e) mengantisipasi intoleransi/radikalisme; (f) keberagaman budaya dan kearifan lokal; (g) menetapkan haluan negara; (h) memperjelas sistem presidensiil