Sabtu, 03 November 2018
berita
JAKARTA (2 November): Anggota DPR Fraksi NasDem, Johnny Plate mengatakan, hingga saat ini Fraksi NasDem tetap ingin ada revisi isi UU MD3. Salah satunya untuk mencegah praktik korupsi di DPR.
Pasal yang dimaksud Johnny ialah Pasal 180 A. Pasal itu disebutnya sebagai pasal yang berbahaya. Pasal itu menyebutkan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPR wajib melaporkan hasil pembahasan Rancangan UU tentang APBN pada pimpinan DPR.
“Itu jadi masalah besar. NasDem itu menolak revisi UU MD3 yang memberikan kewenangan dan mengharuskan Banggar melapor pembahasannya ke pimpinan DPR sebelum diputuskan ke sidang paripurna,” ujar Johnny ketika dihubungi, Kamis, (01/11).
Lebih jauh politisi NasDem ini mengatakan, hal tersebut sebenarnya tidak perlu. Karena selain memperpanjang birokrasi, juga membuka peluang adanya praktik korupsi di jajaran pimpinan DPR.
“Padahal itu tidak perlu, apa kewenangan pimpinan DPR untuk mengatur keputusan di Banggar. Akibatnya muncul nih salah satunya hal seperti ini, kasus Taufik Kurniawan,” ujar Johnny.
Johnny juga mengatakan, sejak sebelum disahkan, partai NasDem menjadi satu-satunya fraksi yang menentang pasal tersebut. Namun, tidak adanya dukungan penolakan dari fraksi lain membuat penolakan NasDem tidak diindahkan.
“Sampai sekarang kami tetap ingin itu agar direvisi. Dulu sayangnya tidak ada yang menolak pasal itu. Kami harap bisa direvisi. Tapi kan ya harus ke Prolegnas dulu,” pungkas Johnny. (mediaindonesia.com/*)
Sumber: https://www.partainasdem.id/read/6449/2018/11/02/fraksi-nasdem-ingin-pasal-180-a-uu-md3-direvisi