Kamis, 22 November 2018
perspektif
Akta kelahiran atau akta lahir adalah tanda bukti berupa kertas cetak yang menyimpan keterangan tentang kelahiran seorang bayi. Dalam akta kelahiran terdiri atas pencantuman beberapa maklumat, yakni: nama kelahiran anak, tanggal dan waktu kelahiran anak, jenis kelamin anak, tempat kelahiran anak, nama kedua orangtua dari anak, pekerjaan kedua orangtua dari anak, berat dan tinggi badan anak, nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran anak, tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran, tanda tangan pejabat yang berwenang.
Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak Indonesia. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berarti tidak tercatat dalam kependudukan. Imbasnya, anak tersebut tidak punya posisi hukum, tidak punya hak dasar, dan tidak punya status kewarganegaraan. Selain itu, anak yang tidak memiliki akta kelahiran juga dihadapkan pada sejumlah risiko. Anak yang tidak tercatat identitas dirinya melalui akta kelahiran akan mudah dipalsukan identitasnya untuk berbagai kepentingan. Yang lebih menakutkan, bagi anak-anak di pedesaan yang tak memiliki akta kelahiran bisa menjadi sasaran perdagangan anak.
Sayangnya, tak semua anak di Indonesia memiliki akta kelahiran. Organisasi nirlaba internasional yang fokus pada persoalan anak, Plan Indonesia, menyebutkan hanya 40 persen anak-anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Data Susenas menunjukkan lebih dari 29 juta anak Indonesia usia 0-18 tahun tak memiliki akta kelahiran. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 50 persen anak Indonesia di bawah usia 5 tahun tak punya akta lahir. Persentase ini menjadikan Indonesia termasuk dalam kategori negara dengan jumlah pencatatan kelahiran anak-anaknya terendah di dunia.
Artinya, mayoritas anak-anak Indonesia belum tercatat identitas dirinya dan tak memiliki status kewarganegaraan. Menurut Plain Indonesia, seperti dikutip Kompas, mencatatkan, menggratiskan pembuatan akta kelahiran, melindungi dan mengakui status anak penting dilakukan orangtua juga negara sebagai bentuk pemenuhan hak anak atas identitas dirinya melalui pembuatan akta kelahiran.
Sebagai orangtua, adalah wajib hukumnya mencatatkan identitas anak sejak dilahirkan. Pencatatan identitas anak dalam bentuk akta kelahiran adalah salah satu tanggung jawab terpenting setiap orangtua. Agar bisa terlaksana dengan lancar, pemerintah perlu mendukung tanggung jawab ini dengan memudahkan bahkan bila perlu membebaskan biaya pembuatan akta kelahiran anak. Ini dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.
Astrid Gonzaga dari Child Protection Specialist UNICEF, seperti dikutip Viva, menyatakan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membuat akta kelahiran anak sejak dini masih sangat kurang. Yang sering terjadi, masyarakat kebanyakan baru membuat akta kelahiran ketika diperlukan saat mengurus anak masuk sekolah.
Selain ketidaktahuan masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran, ada berbagai kendala yang membuat orangtua tidak segera membuat akta kelahiran untuk anak. Di antaranya, dari segi pelayanan terutama bagi mereka yang tinggal di pedalaman, masih banyak ditemukan keluhan masyarakat tentang sulitnya akses menuju tempat pembuatan akta kelahiran. Untuk itu UNICEF memiliki program jangka pendek dengan mengkampanyekan kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran lewat aktivitas turun ke lapangan. Sementara untuk jangka panjang yang dapat dilakukan adalah membuat hubungan antara layanan kesehatan yang terkoneksi langsung dengan kantor Catatan Sipil. Dengan demikian ketika anak lahir di rumah sakit sudah ada akta kelahirannya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga sudah melaksanakan program yang diharapkan dapat membantu setiap orangtua mengurus akta kelahiran untuk anak. Namun banyak daerah terbentur pada masalah minimnya dana dan ketiadaan alokasi anggaran. Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan masing-masing Surat Edara (SE) mengenai pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun. Kedua SE tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menangani administrasi kelahiran anak yang belum tercatat lebih dari satu tahun. Jika sudah lewat satu tahun, kelahiran harus dicatat setelah mendapat penetapan dari pengadilan dan menjadi kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2012/03/26/11181641/pentingnya.akta.kelahiran.bagi.anak
https://nasional.tempo.co/read/1105697/kemendagri-mulai-terapkan-pembuatan-akta-kelahiran-secara-online/full&view=ok
https://www.unicef.org/indonesia/id/protection_3149.html