Berita

HAM Bukan Hanya Konsep Barat

Senin, 10 Desember 2018 perspektif

Menurut definisi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa mengenal ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, maupun status-status lainnya. HAM meliputi hak untuk hidup dan bebas, merdeka dari perbudakan dan siksaan, bebas mengeluarkan pendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan mengecap pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang seharusnya memiliki hak-hak tersebut di atas, tanpa terkecuali.

HAM dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum internasional. HAM dianggap universal karena dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang dimiliki seseorang secara inheren karena dia terlahir sebagai manusia. Agar terjaga, HAM membutuhkan empati dan aturan hukum yang memaksa setiap orang untuk wajib menghormati HAM dari orang lain. HAM mendapat pengecualian ketika seseorang berada dalam proses hukum berdasarkan keadaan tertentu, misalnya kebebasannya terbatasi karena ia terbukti melanggar hukum dan dipenjara, penyiksaan, termasuk eksekusi.

Di Indonesia, konsep HAM sering dituduh sebagai konsep barat. Benarkah demikian? Bila menilik sejarah perjuangan bangsa Indonesia, potret penegakan HAM merupakan bagian dari perjuangan kemerdekaan. Dalam pendekatan sejarah, pemikiran tentang HAM telah ada sejak zaman adat kuno, meski tak persis disebut sebagai HAM. Di masa itu cikal bakal HAM muncul dalam bentuk pengakuan terhadap hak untuk hidup. Pemikiran tentang HAM muncul karena perlakuan yang tidak memanusiakan manusia. Di zaman Yunani kuno, perbudakan dianggap sebagai suatu hal yang alami dan diperlukan untuk kelangsungan kerja dalam perekonomian saat itu. Pada masa itu pula suami memiliki kekuasaan atas istri yang dibeli dengan cara mengikat. Orang yang berutang pun bisa dijadikan budak.

Diskursus tentang HAM semakin maju pada abad pertengahan, yakni melalui kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Di masa itu (622 M) HAM diakomodasi melalui Piagam Madinah. Piagam tersebut memuat prinsip persamaan, demokrasi, keadilan, dan hak kebebasan memilih agama. Dalam perkembangan berikutnya, HAM dengan kata ‘asasi’ di dalamnya muncul di Inggris pada abad ke-17. Pada masa itu HAM tidak dirumuskan sekaligus, tapi hanya dipakai untuk menjawab tantangan, ancaman, atau rangsangan sosial pada konteks tertentu. Kesadaran bahwa manusia memiliki hak-hak dasar sebagai manusia terjadi ketika berhadapan dengan absolutisme raja-raja abad ke-17.

Penolakan terhadap kesewenang-wenangan absolutisme membuahkan keyakinan akan kebebasan asasi manusia yang perlu dihormati untuk menjamin nilai manusia. Penguasa tak boleh melanggar hak-hak dasar yang memanusiakan manusia. Semakin ke depan, perkembangan HAM pun semakin membaik, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak-hak kolektif lainnya, seperti hak atas identitas kultural.

Kini, di zaman modern, penegakan HAM menjadi sangat penting. Agar terjaga dan memiliki kekuatan, maka HAM pun harus dilindungi secara hukum. Preambul Deklarasi Universal HAM menyatakan perlindungan HAM harus dilaksanakan melalui sarana hukum. Di tingkat nasional, adalah tugas negara mengatur HAM dalam bentuk perundang-undangan dengan upaya legislasi nasional. Dengan kekuatan hukum diharapkan aspek kepastian terhadap perlindungan HAM akan lebih terjamin.

Di Indonesia, HAM telah memiliki kekuatan hukum. Dalam pasal 2 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan: Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Dengan adanya undang-undang ini, pengingkaran terhadap HAM adalah pelanggaran hukum.

Penegakan HAM di Indonesia didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Landasan konstitusional mengenai pengakuan terhadap HAM juga telah diatur dalam UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 secara tegas mengatur HAM dalam Bab X A dari Pasal 28A hingga Pasal 28J. Sementara itu, secara kelembagaan ada dua institusi yang memegang peranan penting dalam penegakan HAM di Indonesia, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.

Artikel terkait :

https://id.wikipedia.org/wiki/Pernyataan_Umum_tentang_Hak-Hak_Asasi_Manusia

https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah

https://www.kompasiana.com/chyntiapinky3111/5b7d8ce012ae940e9241ddf5/mengapa-hak-asasi-manusia-itu-penting