Berita

MPR Apresiasi Pemerintah Biaya Penyintas Kanker Ditanggung BPJS

Minggu, 26 Januari 2020 berita

JAKARTA, SUARA PEMRED — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengapresiasi pemerintah yang telah mendengarkan suara para penyintas kanker payudara HER2 dengan menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab oleh BPJS Kesehatan mulai 1 April 2020.

“Terima kasih pemerintah telah mendengar suara kami penyintas kanker. Saya sebagai seorang penyintas bersama puluhan ribu lainnya sangat bersyukur atas keputusan pemerintah,” kata Lestari Moerdijat di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Lestari merujuk kasus kanker yang dialaminya sendiri. Menurutnya, dengan menggunakan trastuzumad penderita mendapatkan kesempatan hidup lebih panjang.

“Seperti kasus saya, jika tanpa lanjutan ‘targeted’ terapi trastuzumab, dokter mengatakan kesempatan hidup akan lebih pendek dibanding dengan mereka yang mendapatkan obat ini,” kata politisi NasDem itu.

Karena itu, Lestari yang akrab disapa Rerie mengaku sangat bersyukur sekaligus memberikan apresiasi kepada pemerintah dan semua pihak yang telah memperjuangkan sehingga BPJS menanggung kembali penggunaan obat trastuzumab tersebut.

Sejak 2018 BPJS menyetop tanggungan atas penggunaan obat trastuzumab bagi penyintas kanker payudara. Alasannya, BPJS menilai obat ini tidak memiliki efek penyembuhan bagi para pasien kanker payudara.

Keputusan BPJS itu membuat penyintas kanker payudara di Indonesia yang pada 2018 berjumlah 58.256 orang (Data Global Cancer Observatory 2018 dari World Health Organization) mengeluh.

Karena itu, para penyintas meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Bahkan, salah satu suami pasien, Edy Haryadi membawa perkara ini ke pengadilan. Dia menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.

Dan, akhirnya pemerintah tanggap. Sehingga pada akhir tahun 2019 lalu, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menkes (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/813/2019 terkait Formularium Nasional (Fornas) yang di dalamnya terdapat trastuzumab.

Revisi Fornas ini dilakukan untuk yang ketiga kali dalam rentang lima tahun terakhir ini, maka pada tanggal 31 Desember 2019 ditetapkan dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi sendiri juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas ditetapkannya trastuzumub kembali ada di dalam Fornas .

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, Menteri Kesehatan, dan DPR karena menetapkan trastuzumab tetap ada di Fornas. Bagi penyintas ini sangat menggembirakan, terlebih penderita kanker payudara HER2 positif yang jumlahnya 20% dari seluruh penderita kanker payudara yang lebih 58 ribu orang itu,” ujarnya senang.

Editor: Munif

Sumber: http://www.suarapemred.co/news/nasional/read/82455/mpr.apresiasi.pemerintah.biaya.penyintas.kanker.ditanggung.bpjs