Rabu, 04 Maret 2020
berita
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebab, banyak pasal yang melanggar hak asasi manusia.
“Perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020,” kata Rerie saat diskusi RUU Ketahanan Keluarga di rumah jabatannya, Selasa 3 Maret 2020.
Diskusi yang digelar dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat itu juga dihadiri anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan aktivis perempuan Tunggal Pawestri.
Menurut Rerie RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada karena terlalu masuk ke ranah pribadi. Pandangan Rerie senada dengan para peserta diskusi.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menilai RUU inisiatif anggota DPR itu perlu dikaji lebih mendalam, sebab sangat kontradiktif. Para perempuan, kata Rerie, harus bersatu, bergandeng tangan bersuara bahwa RUU itu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan.
Ninik Rahayu menilai RUU tersebut mundur ke zaman Kartini. “RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif,” katanya.
Ninik menambahkan, hukum sebaiknya untuk kebaikan, bukan sebaliknya. Para peserta diskusi sepakat untuk bergandeng tangan guna mengevaluasi RUU. “Meskipun bendera politik kita berbeda, sebaiknya kita terus berkomunikasi agar kita tidak terus mundur ke belakang,” tambah Ninik.
Tunggal Pawestri mengatakan semua pasal (146 pasal) dalam RUU tersebut bermasalah dan tidak relevan. “Naskah akademiknya juga kacau,” kata Pawestri.
Ujung-ujungnya, menurut Pawestri, akan muncul stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga.
Ia memberikan contoh ibu rumah tangga yang bekerja sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Mengacu draf pasal dan ayat dalam RUU tersebut, kata Pawestri, TKI tersebut bisa masuk katagori ibu yang tidak ideal dan tidak kapabel mengurus rumah tangga.
“RUU yang seharusnya direncanakan untuk memperbaiki masalah, malah berlaku sebaliknya,” katanya.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/Dkq7DBVN-wakil-ketua-mpr-minta-ruu-ketahanan-keluarga-dicabut