Senin, 27 Juli 2020
suara kebangsaan, perspektif
Agenda Reformasi Kepartaian Bagian Pertama *)
“Kebijakan demokratis dan transparan di internal partai politik adalah keharusan sebab sangat berpengaruh pada kualitas penjaringan pejabat publik“
Ada dua isu utama yang bisa didorong dalam perubahan Undang-Undang Pemilu dan UU partai politik ke depan, yaitu mendorong pelembagaan partai yang demokratis dan transparan serta reformasi elektoral untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.
Penelitian CSIS membahas pendekatan dan strategi yang bisa diadopsi untuk mendorong perubahan kebijakan di internal partai politik dan regulasi kepemiluan. Dalam 10 tahun terakhir, partai politik menghadapi beberapa kendala internal yang rumit dalam membangun demokratisasi dan kompetisi internal yang terlembaga.
Pertama, perbedaan pilihan politik di internal membuat sejumlah partai pecah. Sering kali konflik politik tersebut terjadi karena proses pengambilan kebijakan di internal partai yang tidak demokratis.
Kedua, munculnya kepemimpinan pada satu atau beberapa orang dan minusnya suksesi politik secara berkala. Kepemimpinan tunggal tersebut menyebabkan jenjang karier politik ditentukan berdasarkan pola patron-klien. Penetapan kepengurusan atau pengisian jabatan strategis di dalam atau di luar partai, sering kali didasarkan pada faktor koneksi dan kedekatan personal dengan ketua umum partai, dibandingkan pengalaman, masa keanggotaan atau prestasi. Sebagian partai juga tidak memiliki key perfomance indicator (KPI) untuk mengevaluasi kinerja anggota dewan. Pergantian antar-waktu sering kali terjadi karena konflik internal, atau alasan administratif lainnya seperti anggota dewan pindah partai dan bukan karena performa yang buruk.
Ketiga, partai tidak memiliki sumber pendanaan yang tetap di tengah tingginya pembiayaan politik dalam pemilu. Rendahnya kemampuan partai dalam menghimpun dana dari masyarakat membuat partai politik bergantung pada sumber pendanaan lain di luar partai, atau memanfaatkan sumber pendanaan yang ilegal. Sejumlah kader partai politik juga banyak terlibat kasus korupsi politik. Data KPK per September 2019 menunjukkan tren kenaikan penindakan yang dilakukan KPK dalam 5 tahun terakhir. Penindakan naik drastis pada tahun 2018. Sebanyak 103 anggota DPR/DPRD ditindak KPK pada masa Pilkada Serentak 2018 atau setahun sebelum Pemilu 2019.
Di tengah problem internal tersebut, usaha untuk mendorong demokratisasi dan kompetisi internal yang teratur menjadi sulit dilakukan. Seberapa pentingkah mendorong demokratisasi di internal partai politik? Dan apa yang mempengaruhi terbentuknya demokrasi internal?
Demokratisasi Internal Partai
Demokratisasi internal partai dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya ketersediaan faksifaksi politik yang terlembaga di internal partai dan model kepemimpinan politik di internal. Dalam kasus Indonesia, partai dengan faksi yang kuat biasanya mempunyai tingkat kompetisi yang teratur, dan kebijakan-kebijakannya biasanya mengakomodasi faksi-faksi lain.
Dari sisi pengambilan keputusan, partai dengan faksi politik yang terlembaga memiliki kecenderungan lebih demokratis, dibandingkan kepemimpinan politik yang berpusat pada satu atau beberapa orang.
Keberadaan faksi juga mendorong munculnya kompetisi di internal yang sehat untuk mendapatkan sejumlah insentif politik. Cox (2000) menyebut sejumlah insentif politik yang memotivasi anggota partai bergabung dengan faksi tertentu, di antaranya, endorsement politik, financial backing, dan pengisian jabatan.
Faktor lainnya yang mempengaruhi tingkat demokratisasi internal biasanya adalah tingkat fragmentasi politik dan model kepemimpinan internal. Partai-partai dengan tingkat fragmentasi politik yang tinggi, biasanya memiliki kecenderungan lebih demokratis dibandingkan partai dengan kepemimpinan tunggal atau beberapa orang.
Sejumlah ahli menggunakan pendekatan yang berbeda untuk mengukur tingkat demokrasi internal di partai politik. Namun umumnya melihat dalam dua hal, yaitu (1) seberapa inklusif proses pengambilan keputusan dan proses pemilihan di internal partai (LeDuc, 2001; Bille, 2001 Rahat dan Hazan, 2001; Kittilson dan Scarrow, 2003; Rahat, 2013), dan (2) seberapa terdesentralisasi dan terdistribusi proses pengambilan kebijakan di internal partai (Bille, 2001; Kittilson dan Scarrow, 2003; Cross, 2013).
Proses pengambilan kebijakan yang inklusif dan demokratis umumnya dilihat dari model pemilihan ketua umum partai dan siapa yang mendapatkan hak suara dalam memilih ketua partai (apakah dipilih secara langsung oleh anggota, melalui pengurus atau sekelompok orang.
Belajar Dari Negara Lain
Di sejumlah negara, terdapat beberapa perbedaan. Negara-negara Nordik misalnya menerapkan standar pemilihan yang tinggi, meskipun terdapat perbedaan-perbedaan mekanisme pemilihan (Rahat, 2013).
Sebagai contoh, Islandia misalnya, menggunakan open primaries yang memberikan hak suara kepada pemilih untuk berpartisipasi, Finlandia (by law) dan Denmark (without law) dalam party primaries hanya memberikan hak suara bagi anggota partai untuk bisa memilih. Di Belgia (without law) dan Jerman (by law) pada beberapa partai, di beberapa distrik memberikan hak suara bagi anggota dan beberapa lainnya hanya memberikan hak suara kepada delegasi.
Dalam 50 tahun terakhir, seperti ditulis Scarrow (2003), sebagian besar partai di sejumlah negara memberikan hak kepada anggota untuk dapat berpartisipasi dalam memilih kandidat dan memberikan kuota bagi representasi perempuan. Di Inggris misalnya, Partai Buruh dan Partai Konservatif meningkatkan keterlibatan anggota—dan belakangan—non anggota untuk terlibat dalam putaran final pemilihan.
Pengalaman di beberapa negara menurut Dalton dan Scarrow (2003) menunjukkan dari 74 data partai yang diteliti, 25% di antaranya memberikan hak suara bagi anggota partai. Mayoritas sebesar 42% masih memberikan hak suara kepada pengurus partai. Namun, sejak dekade 1960, kecenderungan pemilihan ketua partai menjadi semakin inklusif lebih lamban daripada nominasi kandidat dalam Pilpres.
Dari 74 data partai yang tersedia, hanya sekitar 15 persen partai yang beralih menggunakan prosedur yang demokratis sejak tahun 1960 hingga 2000. Misalnya, Partai Liberal Demokrat di Jepang yang mulai memberikan hak suara kepada anggota pada tahun 1979— dari sebelumnya hanya hak suara bagi anggota parlemen. Pada tahun 2001, partai itu mulai memberikan peluang bagi masyarakat untuk memberikan suaranya melalui electoral college.
Demokratisasi Ideal
Demokratisasi harus diiringi dengan penguatan pendanaan internal partai. Pasalnya demokratisasi mempengaruhi meningkatnya biaya pemilihan di internal partai karena melibatkan banyak orang dan banyak aktivitas politik untuk melakukan pemilihan secara demokratis. Besarnya biaya ditentukan oleh beberapa hal, seperti model sosialisasi, lamanya kampanye, tingkat kompetisi, dan jumlah pemilih.
Untuk menghindari munculnya donasi ilegal dan potensi korupsi, ke depan perlu di atur soal pembiayaan politik internal dalam regulasi partai politik. Model tersebut sudah diterapkan di beberapa negara seperti di Kanada dan Inggris (Scarrow, 2013).
Penambahan alokasi pendanaan adalah jalan agar partai dapat mandiri dari donasi eksternal. Dari sisi kebutuhan biaya, memang dana partai politik untuk melakukan operasional partai, melakukan pendidikan dan sosialisasi politik serta kampanye pemilu cukup besar. Sensus Nasional yang dilakukan CSIS (2016) terhadap empat partai politik (PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan PAN) menunjukkan rata-rata biaya operasional bulanan per partai hampir Rp 4 miliar/bulan, dengan asumsi rata-rata Rp 7.500.000/bulan/daerah.
Berarti dalam setahun partai butuh sekitar Rp 48 miliar untuk membiayai dana operasional seluruh kabupaten/kota se-Indonesia. Angka di atas baru pendanaan untuk membiayai operasional bulanan kantor, dan belum termasuk biaya sosialisasi, pendidikan kader dan biaya kampanye.
Selain kecenderungan yang kurang terbuka dan demokratis, partai politik kita lama kelamaan juga semakin tersentral. Peran dan kewenangan pimpinan pusat partai (DPP) menjadi sangat besar. Kecenderungan sentralistis tersebut tampak dari perilaku partai dalam memutuskan perkara-perkara politik di daerah, seperti pencalonan kepala daerah, pencalonan pimpinan dewan dan pencalonan caleg. Kebijakan seleksi calon kepala daerah sering diveto oleh pimpinan pusat partai.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memperkuat sentralisasi kebijakan partai. UU memberikan peran yang besar kepada pimpinan pusat partai dalam hal persetujuan terhadap calon kepala daerah yang diusung partai.
Kebijakan desentralisasi dalam pengambilan keputusan di internal partai perlu didorong agar daerah-daerah semakin aktif dan terlibat dalam proses pembangunan di tingkat lokal. Dengan mendorong desentralisasi kebijakan akan membuat munculnya inisiatif dan inovasi baru dari pemimpin partai di tingkat daerah. Studi CSIS (2018) menunjukkan faktor kepemimpinan lokal yang kuat menjadi faktor penting dalam peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di daerah.
Rekomendasi Perubahan Undang-Undang
Dalam perubahan UU Partai Politik ke depan, perlu didorong beberapa aspek:
Pertama, revisi UU yang mendorong penguatan struktur organisasi partai, sistem keanggotaan dan rekrutmen politik. Dari sisi struktur organisasi partai, secara ideal, partai perlu memberikan otonomisasi bagi struktur partai di tingkat daerah untuk menentukan seleksi calon kepala daerah dan penentuan caleg lokal.
Dari sisi sistem keanggotaan, UU harus menetapkan syarat minimal keanggotaan partai bagi seseorang yang hendak dicalonkan menjadi caleg, seperti syarat pernah mengikuti jenjang kaderisasi di internal partai dan sudah menjadi kader partai untuk periode waktu tertentu. UU harus memastikan bahwa proses kandidasi dan rekrutmen dilakukan secara transparan dan demokratis untuk menghindari munculnya potensi politik uang dan korupsi politik di internal partai, seperti dengan membentuk tim panitia seleksi atau memberikan hak bagi pengurus/anggota untuk terlibat dalam proses penentuan.
Kandidasi politik yang demokratis dapat mengurangi potensi korupsi di tubuh partai politik. Pembenahan harus dilakukan sejak proses seleksi dan kandidasi internal, seperti calon kepala daerah, anggota dewan dan ketua umum partai. Setidaknya ada beberapa proses yang rentan terjadinya praktik korupsi, yaitu: (1) penjaringan dan penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pemilukada; (2) penetapan daftar caleg tetap (DCT) dan nomor urut calon dalam pemilihan legislatif; (3) pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden; dan (4) pemilihan pimpinan partai untuk semua tingkatan.
Dalam hal pemilihan ketua partai, perlu dipertimbangkan pemberian hak suara bagi anggota partai. Selain menjadi lebih demokratis, juga bisa menekan penggunaan politik uang dan mengurangi terjadinya deal antara kandidat dengan ketua partai di daerah karena proses penjaringan dilakukan secara terbuka melibatkan banyak orang.
Kedua, revisi UU sebaiknya juga mendorong demokratisasi internal partai politik yang memastikan adanya sirkulasi elit di internal partai secara berkala dan adanya pembatasan dan periodisasi masa jabatan ketua umum partai. Masa jabatan sebaiknya maksimal hanya 10 tahun, mengikuti masa jabatan presiden. Hal tersebut menjadi penting untuk menciptakan regenerasi dan sirkulasi politik secara teratur.
Ketiga, mendorong penambahan alokasi bantuan pendanaan bagi partai politik agar partai menjadi lebih otonom. Penambahan alokasi penting untuk mendanai kegiatan partai di luar aspek yang telah diatur dalam PP No. 1 tahun 2018. Berdasarkan PP, alokasi bantuan keuangan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per suara sah di tingkat nasional hanya ditujukan untuk pendidikan politik dan kebutuhan sekretariat.
Membuat partai menjadi lebih demokratis dan transparan perlu terus didorong. Hampir semua posisi politik (caleg, kepala daerah, presiden, sejumlah pimpinan lembaga negara, dan lainnya) ditentukan oleh partai politik. Kebijakan yang demokratis dan transparan di internal partai akan mempengaruhi kualitas rekrutmen pejabat publik. *)
*) Diolah dari berbagai sumber oleh MRC (Media Research Centre) Media Group