Berita

Waspada Penularan di Transportasi Publik Saat Ganjil-Genap Berlaku

Senin, 03 Agustus 2020 berita

Masyarakat Jakarta dan sekitar diminta waspada terhadap penularan virus korona (covid-19) di transportasi publik. Pelonjakkan penumpang berpotensi terjadi seiring berlakukannya ganjil-genap, pada Senin, 3 Agustus 2020.

“Pemerintah harus mengantisipasi pontensi penularan covid-19 di area publik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Agustus 2020.

Menurut Lestari, tren penularan covid-19 yang semakin tinggi beberapa pekan terakhir membuat transportasi publik berisiko memicu penularan baru. Terlebih persentase kasus positif covid-19 di Jakarta mencapai 7,2 persen, di atas angka 5 persen yang direkomendasikan WHO.

“Dengan kondisi tersebut transportasi publik berpotensi menjadi pusat penularan baru,” tuturnya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, protokol kesehatan wajib ditaati saat beraktivitas di area publik. Seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjaga kesehatan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin, 3 Agustus 2020. Selama tiga hari pertama, pelanggar hanya diberi teguran.

Sistem ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota. Ruas jalan ini sebelumnya juga ditetapkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi akan sama dengan penerapannya sebelum masa pandemi, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

*) Rilis dimuat di Medcom.id tanggal 02 Agustus 2020