Berita

Perpanjangan PPKM Level 4 Tuntut Komitmen Pemerintah Daerah

 

Sejumlah pengecualian dalam kebijakan perpanjangan PPKM level 4 menuntut upaya sosialisasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat. Komitmen para pemangku kepentingan di daerah sangat diharapkan untuk menyukseskan kebijakan tersebut.

"Inti dari kebijakan yang disampaikan pemerintah adalah memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021. Sehingga kebijakan pelonggaran yang diberikan untuk sektor UMKM, pasar dan pusat perbelanjaan jangan sampai disalahartikan sebagai pelonggaran untuk semua sektor," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).

Pada Minggu (25/7) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM level 4 pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun pada masa perpanjangan ini, sektor UMKM, pasar dan pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut Lestari, kebijakan pengecualian terhadap sejumlah sektor pada masa perpanjangan PPKM level 4 tersebut menuntut sosialisasi yang masif dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Para pemangku kepentingan di sejumlah daerah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, diharapkan berkomitmen kuat menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, lewat konsistensi dan penerapan langkah terobosan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Rerie juga berharap para pemangku kepentingan di daerah mengantisipasi potensi peningkatan mobilitas masyarakat dengan dilonggarkannya larangan kegiatan di sejumlah sektor tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui, perpanjangan kebijakan PPKM level 4 dengan pelonggaran di sejumlah sektor adalah keputusan sulit yang harus diambil.

Karena keputusan tersebut, tambah Rerie, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari sisi ekonomi, namun berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19, bila dalam pelaksanaannya tidak didukung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker ganda, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan.

Dalam pembukaan kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan misalnya, menurut Rerie, tantangan terbesarnya adalah jangan sampai terjadi kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster penularan baru.

Para pemangku kepentingan di daerah, tegasnya, harus mampu menciptakan mekanisme yang tepat agar tidak terjadi kerumunan di pasar dan pusat perbelanjaan, serta memastikan para pengunjung menerapkan protokol kesehatan dengan tertib.

Menurut Rerie, bila pengaturan kegiatan masyarakat di area publik ini bisa dijalankan dengan baik, tanpa berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19, sejumlah langkah yang diterapkan bisa menjadi norma baru bagi masyarakat di masa pandemi.

Namun sebaliknya, tegas Rerie, para pemangku kepentingan juga harus bersiap untuk mengantisipasi bila terjadi kegagalan mekanisme yang diterapkan dengan meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan beserta sarana dan prasarana pendukungnya, konsisten menerapkan testing, tracing dan treatments (3T), dan terus berupaya mewujudkan kekebalan komunitas lewat peningkatan vaksinasi Covid-19 untuk warga.

Rerie berharap, kebijakan PPKM level 4 yang diterapkan pemerintah bisa berjalan sesuai rencana dengan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di sejumlah daerah dan masyarakat, agar bangsa ini bisa segera keluar dari ancaman Covid-19.*