Berita

Hindari Euforia Pelonggaran Penggunaan Masker di Tanah Air

 

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka harus dimaknai sebagai bagian dari proses menuju endemi. Masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam euforia pelonggaran itu sehingga abai terhadap kesehatan dan kebersihan diri serta lingkungan.

"Dalam proses menuju endemi memang perlu secara bertahap menguji immunitas masyarakat terhadap kondisi terkini. Sehingga kepatuhan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam pengendalian Covid-19 harus terus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5). 

Pada Selasa (17/5) Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Kebijakan pelonggaran itu menurut Jokowi diambil setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali.

Masyarakat, menurut Lestari, perlu mencermati kebijakan tersebut. Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka. 

Di ruang tertutup dengan jumlah kepadatan orang tertentu, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, penggunaan masker masih diperlukan. 

Apalagi, jelas Rerie, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 persentase kelompok penduduk lanjut usia di Indonesia tercatat 29,3 juta jiwa atau setara dengan 10,82%. Kelompok lansia ini dinilai relatif rentan terhadap paparan Covid-19. 

Selain itu, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, masih ada kelompok masyarakat yang berisiko seperti orang dengan komorbid antara lain diabetes, hipertensi dan gagal ginjal. 

Sehingga, Rerie berharap, masyarakat tetap waspada dan disiplin mematuhi kebijakan pengendalian Covid-19 yang diberlakukan pemerintah.*