Jum'at, 17 Juni 2022
disabilitas, NIK, Komisi X DPR RI, penduduk, nomor induk kependudukan, kependudukan
Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi penyandang disabilitas harus diakselerasi realisasinya agar upaya meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di tanah air bisa lebih terarah dan berkelanjutan.
"Data dasar untuk mengakselerasi upaya peningkatan kesejahteraan dan layanan terhadap warga negara penyandang disabilitas harus segera direalisasikan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang lebih inklusif," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bappenas, menyebutkan estimasi jumlah penyandang disabilitas pada 2020 tercatat 22, 9 juta orang atau 8,5% dari populasi penduduk Indonesia.
Kelompok penduduk tersebut, ujar Lestari, sangat membutuhkan pelayanan dan sarana serta prasarana yang ramah bagi para difabel.
Apalagi, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, saat ini sudah ada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 470/6454/dukcapil mengenai Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas.
Rerie berpendapat, dorongan untuk penerbitan NIK bagi penyandang disabilitas merupakan langkah yang penting agar berbagai upaya untuk menyejahterakan warga negara penyandang disabilitas lebih terarah.
Upaya tersebut, jelas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus diikuti juga dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan penyandang disabilitas, terkait pentingnya langkah pencatatan itu.
Sehingga dalam proses pencatatan NIK, ujarnya, para penyandang disabilitas dengan sukarela memberikan informasi yang benar terkait kondisinya.
Data kependudukan yang lebih rinci bagi penyandang disabilitas, jelas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat dibutuhkan para pemangku kepentingan untuk menerapkan strategi yang lebih komperhensif dalam memberi pelayanan yang menyeluruh bagi penyandang disabilitas.
Rerie sangat berharap proses pencatatan NIK bagi para penyandang disabilitas bisa dilakukan secara konsisten dan terukur, sehingga bisa segera diwujudkan pembangunan berkelanjutan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia. *