Selasa, 09 Agustus 2022
Peran Perempuan, Hari Masyarakat Adat Internasional, Hukum Adat, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Masyarakat Adat, hak masyarakat, hak masyarakat adat
Perjuangan untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat harus konsisten lewat berbagai upaya dengan mengakselerasi hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tanah air.
"Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia hari ini seharusnya menjadi pendorong bangsa ini untuk memastikan hak-hak masyarakat adat yang merupakan salah satu sumber budaya di Nusantara, agar direalisasikan dengan baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.
Peringatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia.
Tahun ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema Peranan Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisonal.
Alasan terfokus pada peran perempuan adat karena mereka adalah tulang punggung dari sebuah komunitas yang memiliki peranan penting dalam pelastarian dan pengetahuan tradisional.
Apalagi, ujar Lestari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tercatat 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Jumlah tersebut setara dengan 5% populasi dunia, tetapi menyumbang 15% kelompok termiskin. Kelompok masyarakat adat itu menggunakan 7.000 bahasa dunia dan mewakili 5.000 budaya yang berbeda.
Menurut Lestari, fakta tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan kekayaan budaya yang ada di setiap negara, termasuk di Indonesia.
Di sisi lain, tambahnya, para pemangku kepentingan di setiap negara harus mengambil langkah segera untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat jaminan atas pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia harus menjadi pemahaman bersama, sehingga langkah untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat, bisa segera direalisasikan.
Rerie mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat adat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai masyarakat adat sebagai salah satu sumber keberagaman etnis dan budaya, yang merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa ini harus mendapatkan perhatian serius para pemangku kepentingan di negeri ini.
Masyarakat adat sebagai bagian dari kebhinekaan bangsa Indonesia, jelas Rerie, merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa dalam menjawab berbagai tantangan yang kita hadapi di masa datang.*