Minggu, 18 Desember 2022
Perlindungan Pekerja, Undang Undang, perlindungan, Pekerja Rumah Tangga, PRT, pekerja migran, migran
Peringatan Hari Migran Internasional harus menjadi momentum peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara, sekaligus mengakselerasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.
"Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12), memperingati Hari Migran Internasional setiap 18 Desember.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4% dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebanyak 3,25 juta orang.
Berdasarkan kenyataan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum, menurut Lestari, kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam ekspolitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.
Karena itu, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus terus mendorong agar undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) segera hadir di negeri ini.
Sehingga, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu jaminan perlindungan hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia dan para PRT di tanah air dan manca negara, bisa segera diwujudkan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan bahwa PRT itu adalah pekerja informal yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi.
Bila terus dianggap sebagai pembantu, ujar Rerie, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktu, serta diabaikan hak-haknya.
Karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik, dan pemerintah agar memiliki semangat yang sama dalam upaya memberi perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan PRT di tanah air.*