Berita

Sekolah Harus Pastikan Anak Aman dari Ancaman Kekerasan Seksual

 

Upaya mewujudkan rasa aman di satuan-satuan pendidikan harus benar-benar direalisasikan untuk melindungi peserta didik dari ancaman kekerasan seksual yang berpotensi merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Catatan kasus kekerasan seksual terhadap anak dimanapun, baik di satuan pendidikan, di rumah atau ditempat umum, harus segera direspon dengan tindakan nyata untuk mencegah aksi kekerasan terjadi, karena anak adalah masa depan bangsa ini,” Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1).

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan, sepanjang 2022 sebanyak 17 kasus kekerasan seksual dilingkungan pendidikan telah diproses hukum.

Kasus terbanyak di satuan pendidikan berlatar belakang agama.”

Dari kasus tersebut, tercatat 117 korban anak-anak dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan, dengan pelaku berjumlah 19 orang.

Menurut Lestari Moerdijat yang akrab disapa Rerie, ancaman kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak kemudian diambil langkah-langkah nyata untuk mengatasinya.

Lembaga pendidikan, ujar Legislator NasDem itu, adalah tempat tunas-tunas bangsa disemai untuk kemudian diharapkan tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang berakhlak mulia, berkarakter dan tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa depan.

Sehingga, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah mampu memastikan para pengelola lembaga pendidikan menyelenggarakan proses pendidikan sesuai dengan kebijakan dan norma yang berlaku.

Disisi lain, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, langkah-langkah pengawasan terhadap jalannya proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan harus dilakukan secara konsisten dan terukur, agar bila terjadi penyimpangan dalam proses pembelajaran dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan korban.

Rerie berharap satuan pendidikan mampu menghadirkan perlindungan dan rasa aman kepada semua anak seperti diamanatkan Pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) tersebut juga mendorong Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan dapat menerbitkan peraturan setingkat menteri yang mampu memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berlatar belakang agama.

 

Tentu saja, tegas Rerie, sejumlah peraturan tersebut juga harus disosialisasikan agar para pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan.

Sumber: nasdem.org