Jum'at, 19 Januari 2024
warga negara, sahabat difabel, leave no one behind, no one left behind, prinsip inklusi, inklusivitas, kesetaraan
Setiap warga negara berhak memiliki ruang untuk berpartisipasi sesuai dengan kemampuan masing-masing individu dan memastikan dirinya tidak ditinggalkan dalam dinamika pembangunan bangsa.
"Kita harus memastikan bahwa slogan leaving no one behind benar-benar terlaksana dan tidak benar bila ada warga negara yang ditinggalkan dalam proses pembangunan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada acara penyerapan Aspirasi Masyarakat yang dihadiri para anggota komunitas Sahabat Difabel Jepara (Sadifa), Komunitas Pejuang Disabilitas Demak dan Forum Komunikasi Difabel Kudus (FKDK), di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/1).
Baca Juga - Lestari Moerdijat: Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas Butuhkan Langkah Strategis Bersama
Hadir pada acara tersebut Surya Chandra (Wakil Menteri Agraria dan Pertanahan 2019-2022), Tri Mumpuni (Anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Nicky Clara (Founder Alun Jiva Indonesia), Rismawan Yulianto (Ketua FKDK), Nur Khamid (Ketua Sadifa), Zaedi Abdul Syukur (Ketua Pejuang Disabilitas Demak), Kuntjoro Hadi Witjaksono (Kepala Sekolah SMK SLB Cendikia Kudus), dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Menurut Lestari, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta kompleksitas masalah sosial dari lingkup kehidupan yang sama. Karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, para sahabat difabel harus bersama-sama bekerja keras dan yang terpenting harus berani berada di depan dalam memperjuangkan kesetaraan.
Menurut Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah, negara dengan konstitusi dan undang-undang yang kita miliki, sejatinya sudah menjamin perlindungan setiap warga negara, termasuk dalam memperoleh kesetaraan dan hak-haknya.
Pancasila, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, meletakkan nilai-nilai kemanusiaan yang utuh dalam norma-norma kehidupan berbangsa, dengan catatan yang sangat tegas tidak boleh satu pun yang ditinggalkan.
"Sekarang kembali kepada kita semua untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita berani berada di depan untuk berjuang agar tidak menjadi kelompok yang ditinggalkan," ujarnya.
Sejumlah poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), tambah Rerie, cukup jelas bahwa pendidikan berkualitas dan mengurangi kesenjangan adalah sejumlah hak penyandang disabilitas yang harus diperjuangkan. Rerie meyakini setiap anak bangsa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan seruan leaving no one behind, yang sejatinya merupakan inti dari transformasi dunia bahwa pada 2030 nanti kita memasuki periode di mana kesetaraan dan inklusivitas adalah model dari kehidupan dunia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FKDK Rismawan Yulianto mengungkapkan pentingnya upaya menghapus stigma negatif yang disematkan masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Rismawan berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mewujudkan akses yang setara bagi penyandang disabilitas melalui sejumlah kebijakan yang pro disable.
Berita Terkait - MPR: Perlu Komitmen Bersama Untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Dalam proses itu, jelas Rismawan, dibutuhkan perubahan cara berpikir dengan tidak menganggap penyandang disabilitas sebagai obyek, sehingga setara sebagai warga negara. Selain itu, tambah dia, upaya mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di tanah air membutuhkan data yang akurat agar mampu menghasilkan kebijakan yang tepat.
Catatan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) per Juni 2023 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.*