Berita

Lestari Moerdijat: Tantangan Pelaksanaan Penanggulangan Kekerasan di Kampus Harus Dijawab dengan Langkah Nyata

Rabu, 26 November 2025 universitas, kampus, perguruan tinggi, UU TPKS, TPKS

 

Tantangan dan kendala dalam pelaksanaan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dijawab bersama dengan langkah nyata. 

"Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Permendikbudristek No. 55/2024 tidak boleh menjadi alasan untuk menunda implementasi aturan itu dan membiarkan kekerasan di lingkungan pendidikan terus berlangsung," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada acara Bimbingan Teknis terkait Sosialisasi Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang berlangsung di Universitas Muria Kudus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (26/11). 

Waka MPR Dorong Wujudkan Ruang Aman Bagi Seluruh Warga Lewat Kampanye 16 HAKTP

Hadir pada acara tersebut Prof. Dr. Ir. Darsono (Rektor Universitas Muria Kudus), Prof. Dr. Sugeng Slamet, M.I.Kom (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muria Kudus), H. Akhwan, SH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah), H. Muhtamat (Anggota DPRD Kabupaten Kudus), Yusril Fahmi Hidayat (Anggota DPRD Kabupaten Kudus), Nur Diana, S.E., M.L.Kom (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kelompok Kerja /Pokja Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama LLDIKTI Wilayah VI), dan mahasiswa serta dosen Civitas Akademika Universitas Muria Kudus. 

Diakui Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, penanganan kasus kekerasan kerap terkendala adanya resistensi dari korban yang antara lain disebabkan faktor budaya, relasi kuasa, minoritas, dan konflik kepentingan. Kondisi tersebut, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, diperparah dengan belum meratanya pemahaman civitas academica di lingkungan perguruan tinggi terhadap peraturan yang ada. 

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar berbagai upaya dilakukan untuk menyosialisasikan Permendikbudristek No. 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Menurut Rerie, mahasiswa dan para dosen harus mampu menjadi agen perubahan untuk memastikan lahirnya gerakan antikekerasan di lingkungan kampus. Apalagi, tegas Rerie, menumbuhkan gerakan antikekerasan di kampus merupakan salah satu cara untuk membangun karakter anak bangsa. 

Jangan Biarkan Budaya Kekerasan Tumbuh di Lembaga Pendidikan

Menurut Rerie, negara telah memberi salah satu payung hukum perlindungan dari tindak kekerasan dengan lahirnya UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bahkan, sejumlah aturan pelaksanaannya sudah diberlakukan. "Tugas kita memastikan sejumlah peraturan tersebut mampu melindungi setiap warga negara dari berbagai tindak kekerasan, terutama kelompok masyarakat yang rentan," pungkas Rerie. *