Rabu, 11 Desember 2024
musyawarah, gotong royong, kedermawanan, kepedulian sosial, bingkai hukum, filantropi
Kegiatan sosial membutuhkan kepastian hukum untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, keberlangsungan kegiatan, perlindungan hukum dan manfaat yang lebih luas. Meskipun budaya gotong-royong dan musyawarah telah menjadi fondasi kepedulian terhadap sesama dan merupakan bagian integral dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada prinsipnya, indeks kedermawanan sosial yang tinggi melekat dengan konteks sosial budaya suatu negara. Permasalahan muncul, ketika pelaksanaan sejumlah bentuk kepedulian sosial itu kerap terbentur belum adanya peraturan yang mengakomodasinya. Berhadapan dengan berbagai tantangan itu, filantropi memerlukan bingkai hukum yang tepat untuk mewujudkan kepedulian sosial masyarakat.