Pustaka Lestari

Data Kelautan Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang luas wilayahnya terdiri dari 2/3 wilayah lautan. Status tersebut diperkuat dengan fakta lain bahwa Indonesia adalah pemilik garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan 108 ribu kilometer

Dengan keunggulan tersebut, Indonesia menyimpan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang bernilai sangat mahal. Semua itu harus bisa dimanfaatkan dan sekaligus dijaga dengan baik, agar bisa tetap lestari sampai waktu tak terbatas

Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian itu, adalah dengan menguasai data dan informasi kelautan yang sekarang ada. Semua data tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kelautan nasional yang dilakukan kementerian dan lembaga Negara

Selain itu, Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) juga menjadi bentuk lain dari upaya Indonesia untuk menjaga aset dan potensi kelautan yang saat ini ada. Upaya tersebut diharapkan bisa menjadikan laut sebagai masa depan Bangsa Indonesia

Dengan luas wilayah Indonesia yang mencapai 6,4 juta kilometer persegi, Luas Indonesia jauh melampaui seluruh negara yang ada di benua Eropa. Luas tersebut tak hanya menyimpan kebesaran wilayah, namun juga menegaskan lokasi strategis dan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah.

Indonesia berada di jalur yang sangat strategis di dunia, yang menghubungkan jalur pelayaran dan perdagangan dunia.

Mengingat pentingnya data kelautan, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga Negara yang ada saat ini bisa menggunakan data kelautan untuk kepentingan pembangunan nasional. Pertama, adalah bagaimana data kelautan bisa digunakan untuk mendukung program investasi di Indonesia.

Kemudian, data kelautan juga diharapkan bisa mendukung kegiatan menjaga kedaulatan dan keamanan di setiap wilayah perairan Indonesia. Termasuk, untuk menjaga peluang Indonesia dalam upaya memperluas wilayah yurisdiksi seperti perluasan landas kontinen Indonesia pada banyak segmen.

Ketiga, data kelautan diharapkan juga bisa mendukung berbagai program untuk mitigasi kebencanaan yang ada di seluruh Indonesia. Lalu, data kelautan juga diharapkan bisa ikut memperkuat sektor ekonomi kemaritiman, terutama berperan untuk pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

Pada 2018, Kemenko Marves juga merilis data besar tentang wilayah kelautan Indonesia yang disusun sejak 2015 dengan melibatkan Badan Informasi Geo Spasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI Angkatan Laut.

Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2;

Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2;

Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2;

Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2;

Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;

Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2;

Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2;

Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km; dan

Jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau

Selain data kelautan, Kemenko Marves juga tengah menyusun Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahap II yang fokus pada pengelolaan kawasan konservasi perairan Indonesia. Kebijakan ini akan berjalan selama lima tahun dari 2020 sampai 2024.

Adapun, pembentukan KKI sendiri merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia dan bertujuan untuk menjadi pedoman umum kebijakan kelautan bagi kementerian dan lembaga Negara, juga pemerintah daerah.

Penyusunan KKI dilakukan, karena ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan kelautan Indonesia. Tantangan itu di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan tantangan pengamanan di pulau-pulau kecil terdepan dan terisolasi.

Kemudian, tantangan lainnya adalah perlindungan sumber daya hayati laut dari praktik perikanan yang tidak lestari, tata ruang laut yang komprehensif dalam pengembangan wilayah dan peningkatan aktivitas ekonomi, serta kegiatan jasa kemaritiman dan eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak pencemaran lingkungan hidup dan perusakan keanekaragaman hayati. *)

*Diolah dari berbagai sumber oleh tim Wakil Ketua MPR RI