Ancaman yang terjadi di wilayah maritim telah dimulai sejak zaman kapal berlayar hingga saat ini. Jenis dan bentuk ancamannya pun sangat beragam tergantung pada kondisi geografi negara dan vitalnya jalur laut suatu negara. Beberapa kejadian global mengenai keamanan dan keselamatan di seluruh dunia meliputi MV Limburg 6 Oktober 2002, terorisme, USS Cole (DDG-67) 12 Oktober 2000, perompakan di laut, penyelundupan, cyber, perdagangan manusia, pembajakan, korupsi, ancaman dari dalam.
Ancaman di laut dalam kontek mempertahankan pelayaran terdiri dari perang lokal, teroris, pembajakan, bahaya yang tidak diinginkan, serangan ke kapal kargo oleh teroris, adanya penyelundupan obat-obat terlarang, dan penyelundupan manusia. Selain itu, masalah di wilayah laut tertentu yang tidak terkawal (sea blindness), ketidakpastian masa depan, analisis terhadap kebebasan akses, masalah tingkat sumber daya, masalah strategi dan kebijakan militer, aparatur kementerian, hubungan antar angkatan, masalah angkatan laut dan pendekatan maritim, masalah akuisisi intrinsik, kapasitas industri, rencana dan juga realitas.
Di dalam intern Angkatan Laut dan coastguard sendiri, di jumpai adanya masalah umum seperti inflasi anggaran pertahanan, keterbatasan anggaran, sumber daya kesenjangan komitmen, wilayah laut tertentu yang tidak terkawal dan budaya daratan yang kuat.
Lebih jauh lagi, isu maritim oleh International Maritime Organization (IMO) meliputi keamanan kapal dan pelabuhan internasional, keamanan cyber, pembajakan dan perompakan bersenjata melawan kapal, penumpang gelap, migrasi campuran lewat laut, terorisme, pengangkutan zat berbahaya dan beracun melalui laut, kecelakaan di laut, polusi udara akibat pelayaran kapal-kapal, polusi dari kapal seperti minyak, zat cair berbahaya (bahan kimia dibawa dalam jumlah besar; zat berbahaya yang dibawa dalam bentuk paket, pembuangan kotoran dan sampah kapal ke laut), suara bawah laut yang berakibat pada mamalia laut, dan penangkapan ikan ilegal (IMO 2018).
Hal ini mengancam kehidupan laut dan alam sekitar. Ancaman Keamanan Sekretaris Jenderal PBB dalam laporannya tentang Lautan dan Hukum Laut tahun 2008, beliau telah mengidentifikasikan tujuh ancaman terhadap keamanan maritim, yaitu: Pembajakan dan perampokan bersenjata menyerang kapal; tindakan pengganas terhadap pengiriman, instalasi lepas pantai dan kepentingan maritim lainnya; perdagangan gelap senjata dan senjata pemusnah massal; perdagangan gelap narkotik dan zat psikotropika; penyelundupan proses maritim dan perdagangan orang lewat laut; Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing; kerusakan yang di sengaja dan melanggar hukum terhadap lingkungan laut.
Adanya kejahatan lintas negara baru dan berkembang yang telah diidentifikasi oleh Pihak UNTOC tahun 2010 seperti kejahatan cybercrime, kejahatan terkait identitas, perdagangan gelap benda cagar budaya dari perdagangan ilegal, IUU Fishing, kejahatan lingkungan, pembajakan di atas laut, dan perdagangan gelap organ tubuh. Isu-isu fundamental pembangunan kelautan Indonesia meliputi Pasir Laut Pertambangan Laut, Perikanan Tangkap, Pulau Kecil, Degradasi Lingkungan Pesisir dan Laut, Keamanan Laut, Institusi (Retribusi Hasil Perikanan), Pulau-pulau Kecil Perbatasan.
Sedangkan ancaman ada dua yaitu tradisional dan non tradisional. Ancaman tradisional contohnya masalah perbatasan yang belum jelas. Kemudian ancaman non tradisional, seperti, pembajakan di laut, masalah lingkungan hidup, perubahan iklim, masalah pencurian ikan, penyelundupan barang, minyak, senjata, narkotika. Ancaman tradisional sukar untuk diatasi, sedangkan ancaman non-tradisional relatif lebih mudah, yang penting punya komitmennya. Tapi yang lebih sukar adalah ancaman di Laut Cina Selatan (LCS), karena tidak memiliki doktrinnya.
Aktivitas Ilegal Berdasarkan dari International Chamber of Commerce (ICC) menunjukkan bahwa aktivitas ilegal di laut seperti pembajakan bersenjata dan perampokan dalam periode lima tahun, 2012- 2016, Indonesia merupakan tempat tertinggi di laut, diikuti oleh Nigeria dan India (ICC 2017). Menurut Kementerian Maritim, tindak pidana ringan banyak terjadi di pelabuhan. Hingga terjadi satu persepsi yang besar bahwa di Indonesia punya catatan yang paling tinggi, karena banyaknya jumlah pelabuhan di Indonesia.
Indonesia memiliki masalah pada awal tahun 2000, tetapi telah diambil tindakan pada tahun 2004 dan jumlah serangan tahunan terhadap kapal dan pembajakan menurun drastis, dan tahun 2016 di Selat Malaka tidak terjadi ancaman. Operasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam melawan pencurian ikan menekan angka pelanggaran pencuri ikan, namun dengan luasnya wilayah maritim perlu diperkuat lagi dengan teknologi dan adanya sinergi Angkatan Laut, Angkatan Udara, lembaga yang lain, kerjasama dengan negara lain untuk melakukan pertukaran informasi intelijen.
Demikian juga dengan isu kenaikan permukaan laut, pemutihan karang, dan pemanasan laut karena adanya perubahan iklim global yang akan berakibat pada tenggelamnya pulau-pulau kecil menjadi perhatian utama bagi Indonesia dan masalah iklim ini menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan World Ocean Conference (WOC) tahun 2009.
Sementara ancaman di wilayah maritim Indonesia lainnya yaitu: Pencurian ikan, imigran ilegal, perdagangan orang, penyelundupan, pembajakan, terorisme maritim, ancaman lepas pantai, masalah pelabuhan; korupsi pembayaran informal/ eksport-import, budaya pemberian tip, kelompok pidana tersusun, pencurian umum, pencurian kapal, pemogokan dan penghentian pekerjaan, protes dan demonstrasi, pembajakan di laut, ancaman daerah pantai dan logistik; penjahat, orang dalam seperti awak kapal, kontraktor, warga sipil, kelompok yang menentang kebijakan atau tindakan negara, organisasi teroris dan/secara individu.
Bentuk ancaman meliputi militer, non-militer, internal, negara, non-negara, nasional, regional, internasional. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan mendefinisikan ancaman lima tahun ke depan berdasarkan buku putih pertahanan tahun 2015 yaitu: Ancaman nyata seperti terorisme dan radikalisme, separatisme/pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, peredaran dan penyalahgunaan narkoba; ancaman belum nyata seperti bentuk ancaman yang masih belum prioritas didasarkan analisa strategis, ancaman dapat berupa konflik terbuka/perang konvensional.
Masalah di laut meliputi tumpang tindih tuntutan batas laut; batas laut Indonesia dengan negara tetangga; kemampuan menjaga seluruh wilayah laut; keamanan alur laut kepulauan Indonesia; manajemen unsur maritim; dan pengungsi. Sedangkan dalam kebijakan kementerian luar negeri menyatakan Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan transnasional baru dan berkembang.
Dalam konteks tersebut, terdapat beberapa isu kejahatan transnasional di mana Indonesia mempunyai peran aktif antara lain perdagangan orang dan penyelundupan manusia; pencegahan dan pemberantasan korupsi; pemberantasan kejahatan lingkungan hidup yang mencakup perdagangan satwa liar, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, kejahatan pencucian uang; perdagangan ilegal benda terkait budaya; serta pemberantasan narkotik dan psikotropika.
Begitu juga, terdapat tindak kejahatan pada nelayan di Indonesia, yaitu: Pemalsuan dokumen kapal; penandaan ganda & registrasi ganda; memancing tanpa izin/ dokumen yang sesuai (berlayar tanpa pelabuhan dan izin kelaikan laut); modifikasi illegal vessel (termasuk pengurangan-tanda, mengubah tanda panggilan, mesin); menggunakan kapten dan pelaut asing; konversi kapal penangkap ikan asing besar menjadi perahu pompa kecil untuk masuk ke perairan Indonesia dengan memalsukan dokumen kapal dan identitas Indonesia dari para awak; penonaktifan pemancar vessel (VMS dan AIS); pengangkutan ilegal di laut; pemalsuan catatan buku catatan; pelanggaran terhadap tempat penangkapan ikan; menggunakan alat tangkap yang dilarang; ketidakpatuhan dalam memiliki/bermitra dengan unit pengolahan ikan.
Jenis-jenis kejahatan lain (kejahatan terkait perikanan) di Indonesia: Transaksi bahan bakar ilegal; Kejahatan yang terkait dengan imigrasi; Kejahatan yang berkaitan dengan kepabeanan; Pencucian uang; Kejahatan pajak; Korupsi; Pelanggaran hak asasi manusia; Perdagangan gelap obat-obatan terlarang.
Pada International Maritime Security Symposium (IMSS) 2017 di Bali mengenai jenis kejahatan di laut, Sawywer berpendapat bahwa tantangan keamanan maritim Rusia seperti pembajakan, penyelundupan, perdagangan manusia, terorisme transnasional dan sampai tingkat tertentu, bantuan bencana adalah contoh tantangan yang berasal dari ketidakstabilan berbasis di darat tetapi kemudian berakibat ke laut.
Sedangkan tantangan keamanan maritim yang dihadapi yaitu masalah di Selat Malaka, kondisi negara pesisir di Selat Malaka bermacam-macam dalam hal ekonomi, kemampuan militer, keperluan pembangunan, norma sosial, status politikagama, dan aliansi keamanan. Karenanya perlunya kerjasama luas untuk menghadapi ancaman di Alur Laut kepulauan Indonesia (ALKI). Ancaman di Selat Malaka memiliki ancaman nyata terhadap keamanan regional.
Sengketa Batas Laut Yang menjadi masalah di wilayah maritim Indonesia yaitu sengketa batas laut di Laut Cina Selatan, perampokan senjata melawan kapal, situasi di Filipina Selatan, teroris, dan penangkapan ikan ilegal sebagai ancaman keamanan utama bagi Indonesia. Masalah tuntutan batas laut menyebabkan hambatan serius bagi kerjasama regional seperti komitmen eksplorasi bersama bersama di antara Filipina, Cina dan Vietnam tahun 2005 yang belum terwujud.
Kemudian masalah lainnya yaitu adanya kapal selam asing yang melewati di bawah laut melalui jalur ALKI yang terlacak oleh kapal patroli TNI AL, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pelayaran di ALKI berdasarkan aturan United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 mengenai pelayaran lintas damai. Selain itu juga, masalah penerbangan pesawat asing di wilayah laut teritorial Indonesia seperti pesawat tempur Hornet F/A-18 milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang melintas di atas Pulau Bawean tahun 2003.
Lebih jauh lagi masalah belum adanya satu laporan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai laporan kejadian tindak kejahatan di laut dalam satu badan resmi sebagai acuan pemerintah ataupun negara lain sehingga dapat di ketahui jumlah pasti berapa banyak tindak kejahatan yang terjadi selama setahun di wilayah laut Indonesia. Sehingga kerap terjadi adanya perbedaan data antara The International Chamber of Commerce’s (ICC) International Maritime Bureau (IMB) di Inggris, Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP) di Singapura, IMB dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pemerintah Indonesia. *)
*Diolah dari berbagai sumber oleh tim Wakil Ketua MPR RI