Pertahanan negara Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) melalui usaha pengelolaan sumber daya nasional yang meliputi segenap sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai satu kesatuan pertahanan dalam menanggulangi ancaman.
Pengelolaan sistem pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan yang ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan. Kementerian Pertahanan sebagai pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan berupaya mencapai sasaran kebijakan pertahanan negara yang ditetapkan, sesuai dengan paradigma pembangunan nasional yang tidak lagi Jawa sentris, tetapi mengarah kepada Indonesia sentris.
Visi dan misi Presiden di bidang pertahanan dituangkan dalam bentuk Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang ditetapkan oleh Presiden, yang selanjutnya dijabarkan oleh Menteri Pertahanan dalam bentuk Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Kebijakan tersebut dijabarkan dalam Kebijakan Pertahanan Negara tahunan dan kebijakan-kebijakan bidang pertahanan lainnya.
Perkembangan lingkungan strategis, baik pada tataran global, regional maupun nasional sangat dinamis, kompleks dan multidimensional. Perubahan ini memunculkan berbagai bentuk ancaman, yang sewaktu-waktu akan timbul berupa ancaman aktual dan potensial
Ancaman aktual merupakan ancaman militer, ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida sebagaimana berkembang saat ini, dan cenderung terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman tersebut antara lain: pelanggaran wilayah perbatasan/intervensi asing, separatisme dan pemberontakan bersenjata, perompakan, pembajakan dan penyanderaan WNI, terorisme dan radikalisme, ancaman siber, ancaman intelijen atau spionase, ancaman perang psikologikal, serangan senjata biologis, bencana alam dan lingkungan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta dampak lahirnya revolusi industri 4.0 dan revolusi masyarakat 5.0
Ancaman potensial merupakan ancaman yang belum terjadi namun sewaktu-waktu dapat terjadi dalam situasi tertentu menjadi ancaman aktual. Ancaman tersebut berupa perang konvensional atau konflik terbuka (invasi asing), ancaman senjata nuklir, krisis ekonomi, ancaman pandemi dan imigran asing.
Visi dan Misi Bidang Pertahanan Tahun 2020-2024 didasarkan atas visi dan misi pemerintahan tahun 2020-2024, sebagai berikut:(a) Visi: Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, berlandaskan gotong-royong; (b) Misi, di antara misi pemerintahan tahun 2020-2024, khususnya yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan, adalah Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman kepada Seluruh Warga, dilaksanakan melalui program lanjutan Transformasi Sistem Pertahanan yang Modern dan TNI yang Profesional.
Dalam rangka menjamin terwujudnya Visi dan Misi Pemerintah di bidang pertahanan, dirumuskan tujuan strategis pertahanan negara sebagai berikut: (1) Terjaganya kedaulatan dan keutuhan Wilayah NKRI serta terlindunginya keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman; (2) Terbangunnya Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang terintegrasi dan modern; (3) Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), untuk Pertahanan Negara; (4) Terselenggaranya pengelolaan wilayah pertahanan
Terjaganya kedaulatan dan keutuhan Wilayah NKRI serta terlindunginya keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman melalui (1) Terjaganya kedaulatan negara di wilayah darat, laut dan udara, termasuk di daerah perbatasan; (2) Terlindunginya keutuhan wilayah dari segala bentuk ancaman baik dari dalam maupun luar negeri; (3) Terlindunginya keselamatan segenap bangsa di seluruh wilayah NKRI dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri; (4) Meningkatnya hubungan Diplomasi Pertahanan melalui kerja sama bilateral dan multilateral di bidang pertahanan.
Terbangunnya Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta yang terintegrasi dan modern, melalui: (1) Terintegrasinya Pertahanan Militer dan Nirmiliter dalam Sistem Pertahanan Negara yang bersifat Semesta; (2) Terwujudnya postur TNI yang tangguh dalam mengatasi ancaman; (3) Terwujudnya tata kelola sistem pertahanan negara yang baik.
Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, melalui: (1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara; (2) Terwujudnya komponen cadangan yang siap dimobilisasi dan didemobilisasi serta komponen pendukung yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia; (3) Terwujudnya Sumber Daya Nasional yang dapat diberdayakan untuk mendukung pertahanan negara; (4) Terwujudnya industri pertahanan nasional yang kuat, mandiri, dan berdaya saing guna mendukung kebutuhan pertahanan negara.
Terselenggaranya pengelolaan wilayah pertahanan, melalui: (1) Terwujudnya ruang, alat, dan kondisi juang (RAK Juang) yang tangguh untuk mendukung Pertahanan Negara; (2) Terwujudnya wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri dan mampu melaksanakan perang berlarut; (3) Terwujudnya depo-depo logistik pertahanan yang terdesentralisasi; (4) Terwujudnya penguatan pertahanan di wilayah-wilayah choke points atau selat-selat strategis; (5) Terwujudnya sinergitas penataan wilayah pertahanan negara.
Sasaran Kebijakan terdiri dari: Pertama, Terjaganya kedaulatan dan keutuhan Wilayah NKRI serta terlindunginya keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Percepatan dalam mewujudkan Air Defence Identification Zone (ADIZ) dan Air Defence Identification System (ADIS) di seluruh wilayah udara Indonesia melalui kerja sama dan koordinasi dengan K/L terkait. Optimalisasi sarana dan prasarana berupa wahana pemantauan dan penginderaan jarak jauh berbasis satelit di wilayah pertahanan, terutama wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar dengan menggunakan radar dan PTTA/drone untuk mendapatkan data dan informasi secara real time serta terkoneksi dengan pusat pengendali sebagai upaya peningkatan deteksi dini dan peringatan dini.
Perkuatan posisi Indonesia sebagai kekuatan regional sesuai dengan konsep sentralitas ASEAN, peningkatan kerjasama pertahanan dengan memprioritaskan pada negara tetangga yang berbatasan langsung, negara di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan kawasan Pasifik Selatan serta negara yang memiliki kerjasama pertahanan dengan Indonesia untuk kepentingan nasional. Penguatan kerja sama keamanan maritim melalui latihan bersama secara berkelanjutan dalam rangka memperkuat arsitektur keamanan wilayah regional, khususnya di Laut Cina Selatan.
Peningkatan profesionalitas pasukan siaga yang didukung kelengkapan peralatan sesuai dengan kondisi, untuk penanganan bencana alam, bantuan kemanusiaan, dan tugas misi perdamaian dunia serta keadaan darurat lainnya.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan negara untuk tugas perbantuan yang dapat diproyeksikan ke luar wilayah yurisdiksi NKRI untuk menjaga keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri dan membantu negara sahabat yang mendukung kepentingan nasional Indonesia.
Peningkatan pengiriman pasukan perdamaian dunia yang profesional didukung dengan perlengkapan serta sarana prasarana yang memadai sehingga mampu mengirim 1 Brigade pasukan perdamaian setiap tahun ke seluruh wilayah misi PBB, serta mewujudkan Indonesia sebagai sepuluh negara terbesar pengirim pasukan pada misi pemeliharaan perdamaian PBB.
Kedua, Terbangunnya Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang terintegrasi dan modern. Sinkronisasi dan sinergitas dalam membangun sistem pembinaan kesadaran bela negara di antara Kementerian Pertahanan, Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, Pemda dan komponen bangsa lainnya, melalui kebijakan terpadu.
Melanjutkan pembangunan postur TNI melalui pemenuhan kekuatan pokok sehingga terbentuk kekuatan penangkal yang efektif. Pengembangan personel TNI menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional growth disesuaikan dengan pengembangan satuan TNI.
Terwujudnya konsep pembangunan dan penataan sistem pertahanan militer terpadu di wilayah Kalimantan Timur yang akan menjadi lokasi ibu kota baru, dengan memperhatikan kemungkinan ancaman dan kondisi geografis.
Terbentuknya Satuan TNI Terintegrasi (STT) pulau-pulau terluar di Natuna, Saumlaki, Morotai, Biak, dan Merauke yang dilengkapi penguatan sensor terintegrasi ke Puskodalops TNI dan Angkatan dengan membangun radar pantai dan long range camera.
Penguatan wilayah pertahanan laut dengan meningkatkan kekuatan kapal-kapal perang TNI AL yang meliputi: Kapal Frigat, Kapal Korvet, Kapal Cepat Rudal, Kapal Patroli yang dipersenjatai dengan peluru kendali minimal jarak 150 km, dan Kapal Selam yang dipersenjatai dengan rudal dan torpedo, serta peningkatan kemampuan fasilitas pangkalan-pangkalan.
Penempatan rudal di selat-selat strategis yang merupakan choke points sesuai alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) I, II dan III.
Pembangunan sistem pertahanan udara nasional dengan meningkatkan kekuatan pesawat-pesawat tempur TNI AU dengan melengkapi rudal air to air missile (AAM) berjarak jangkau lebih dari 100 km dan rudal air to ground missile (AGM), serta pembangunan peluru kendali darat ke udara untuk pertahanan ibu kota negara.
Pembangunan kekuatan matra darat dilaksanakan melalui: (a) Penambahan batalyon tempur, baik infanteri, kavaleri, artileri medan, dan artileri pertahanan udara beserta unsur pendukungnya disesuaikan dengan luas wilayah NKRI dan sistem pertahanan pulau-pulau besar; (b) Revitalisasi persenjataan batalyon infanteri berupa pembaruan senjata perseorangan sehingga senjata lama dapat dipergunakan untuk komponen cadangan; (c) Rematerialisasi senjata kelompok terdiri dari senapan otomatis, senapan mesin ringan (SMR), senapan mesin sedang (SMS) maupun senapan mesin berat (SMB), dan mortir termasuk pemenuhan bekal pokok munisi kaliber kecil (MKK); (d) Penempatan peluru kendali pertahanan udara di Kepulauan Natuna, Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera, Pulau Jawa.
Peningkatan kapabilitas teknologi siber yang mampu melindungi negara, dengan mengikuti pergantian bentuk baru peperangan.
Penguatan kapasitas lembaga intelijen untuk pertahanan negara yang diselenggarakan melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan; tata kelola, koordinasi, dan pertukaran informasi; analisis intelijen; modernisasi dan infrastruktur alat penunjang kerja; serta profesionalisme Sumber Daya Manusia.
Percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan sebagai berikut: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional; RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; Peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Peraturan perundang-undangan yang merupakan ratifikasi dari perjanjian internasional bidang pertahanan yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional bidang pertahanan, sesuai dengan Program Legislasi Pertahanan.
Penguatan Kogabwilhan I, II, III dan Koopssus TNI yang difokuskan mampu melakukan kendali efektif dan pendudukan efektif sebagai wujud kehadiran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penguatan latihan gabungan TNI untuk meningkatkan kemampuan interoperability dan terintegrasi yang didukung satu sistem network centric warfare dengan memanfaatkan teknologi satelit dalam rangka menghadapi perang modern.
Percepatan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan sebagai berikut: RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional; RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; Peraturan perundang-undangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Peraturan perundang-undangan yang merupakan ratifikasi dari perjanjian internasional bidang pertahanan yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional bidang pertahanan, sesuai dengan Program Legislasi Pertahanan.
Penguatan pengawasan pengelolaan anggaran dengan penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, bebas korupsi dan efisiensi melalui pola pendampingan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam rangka mempertahankan opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Peningkatan penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI), penguatan Reformasi Birokrasi, dan percepatan realisasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kemhan dan TNI.
Ketiga, Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), untuk Pertahanan Negara. Terwujudnya proyeksi kader Bela Negara sesuai dengan desain induk Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Pembentukan 100 satuan setingkat batalyon Komponen Cadangan matra darat, laut, dan udara guna memperkuat Komponen Utama, dan peningkatan kualitas serta kuantitas komponen pendukung.
Peningkatan daya guna industri pertahanan nasional dengan menindaklanjuti prototipe terseleksi hasil penelitian pengembangan untuk siap diproduksi dan mewujudkan komitmen Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia untuk memprioritaskan penggunaan produk industri pertahanan dalam negeri
Peningkatan kualitas sumber daya manusia pertahanan, meliputi kekuatan komponen utama diperkuat dengan komponen cadangan sesuai dengan kematraan, dan komponen pendukung yang ditata sesuai dengan keahlian dan profesi.
Keempat, Terselenggaranya pengelolaan wilayah pertahanan. Percepatan pengambilalihan Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Batam, Tanjung Pinang dan Natuna. Pembangunan depo-depo logistik pertahanan khususnya depo munisi kaliber besar (MKB) dan munisi kaliber kecil (MKK) yang terdesentralisasi di wilayah Kodam, Lantamal, dan Lanud tipe A sehingga diharapkan mampu menyiapkan bekal pokok sesuai dengan kebutuhan. Pembangunan wilayah pertahanan bertumpu pada pertahanan pulau besar secara mandiri dan selat strategis sesuai dengan kompartemen strategis dan Kawasan Strategis Nasional (KSN).
*Diolah dari berbagai sumber oleh tim Wakil Ketua MPR RI