Berita

Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Senin, 07 Januari 2019 berita

INDONESIA akhirnya secara resmi jadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peresmian keanggotaan Indonesia diselenggarakan dengan memancangkan bendera Indonesia di markas PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (02/1).

Indonesia akan menjalani peran barunya itu selama dua tahun, mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. Terpilihnya Indonesia dianggap sebagai bentuk kepercayaan masyarakat internasional atas kemampuan diplomasi Indonesia.

“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang penting dalam menjaga perdamaian dunia”, kata Wakil Tetap Indonesia di PBB Dian Triansyah Djani, usai menancapkan bendera merah-putih di markas besar PBB.

Selain Indonesia, ada empat negara anggota PBB lainnya yang juga memulai keanggotaan DK PBB di periode yang sama. Mereka, ialah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman. Bagi Indonesia, ini merupakan keempat kalinya menjabat sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB. Periode sebelumnya, yakni pada 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.

Sebagai Anggota DK PBB, Indonesia akan turut serta menjalankan proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Juni 2018 mengungkapkan terdapat empat fokus Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB.

Pertama, memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB, termasuk peran perempuan. Indonesia juga akan meningkatkan kekompakan antara organisasi-organisasi di kawasan dengan PBB, mendorong pendekatan global-komprehensif untuk memerangi terorisme dan radikalisme, serta menggiatkan pembangunan berkelanjutan. Isu Palestina juga menjadi perhatian Indonesia selama menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.

Untuk melaksanakan berbagai perannya, sejak 1 Januari 2019, Duta Besar Dian Triansyah Djani telah diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massa dan Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267.

Di samping itu Indonesia juga akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.

Berdasarkan laman PBB, Indonesia juga akan menjabat posisi Presiden Dewan Keamanan PBB pada bulan Mei 2019. Jabatan Presiden DK dipegang oleh masing-masing anggota secara bergantian, selama satu bulan, dengan urutan berdasarkan alfabet nama negara.

Sumber: http://mediaindonesia.com/read/detail/207909-indonesia-jadi-anggota-tidak-tetap-dewan-keamanan-pbb