Minggu, 01 September 2019
berita
Baru-baru ini terjadi peristiwa yang sangat memukul hati nurani saya. Seorang pemuda bernama Muh Aris (20) asal Mojokerto memerkosa 9 anak di bawah umur. Atas kejahatannya, Aris diganjar 12 tahun penjara dan dihukum kebiri kimia.
Lalu apa itu hukuman kebiri kimia?
Kebiri kimia adalah proses menurunkan hasrat seksual dan libido dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang. Tujuannya untuk mengurangi produksi hormon testosteron dan diharapkan dapat menurunkan dorongan seksual.
Meski dinilai lebih efektif, namun penerapan kebiri kimia dikabarkan memiliki efek samping bagi tulang hingga jantung. Dikatakan bahwa, kebiri kimia dapat mengakibatkan osteoporosis, penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), depresi, rasa panas dan anemia.
Di Indonesia hukuman kebiri kimia merupakan yang pertama pada kasus ini, dan kejelasan hukuman ini masih terganjal dengan belum adanya standar operasi pelaksanaan (SOP). Menurut saya hukuman kebiri ini memang bisa jadi manjur tapi bukan menjadi sebuah solusi. Kebiri kimia memang dapat menjadi hukuman yang membuat pelaku tidak melakukan perbuatan asusila lagi, namun efek terhadap kesehatan pelakupun juga perlu diperhatikan.
Terlepas dari pro dan kontra soal kebiri kimia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus diadili dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. Namun, hukumannya pun harus tetap berlandaskan kemanusiaan. Agar tidak ada kasus seperti ini terjadi di kemudian hari.