Jum'at, 01 April 2022
tindak pidana kekerasan seksual, tindak kekerasan seksual, RUU TPKS, sahkan ruu tpks, lawan kekerasan, kekerasan seksual, kasus kekerasan seksual
Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan harus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan melindungi korban serta mendukung proses hukum tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya. Karena tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan mengancam masa depan bangsa.
"Masyarakat harus peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia 2022, yang digelar Kamis (31/3), menyinggung soal tindak kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut.
Tindak kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, ujar Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan kekerasan seksual di satuan pendidikan mulai PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK. Karena itu, perlu pemahaman yang holistik dalam penanganan pencegahannya.
Sementara proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung antara Pemerintah dan DPR RI, menurut Lestari, kepedulian masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya sangat diperlukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari menghargai sejumlah upaya yang mulai dilakukan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di kampus. Apalagi, ujarnya, kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan dapat mengganggu pelaksanaan program pendidikan yang diterapkan.
Menurut Rerie, keberpihakan dan dukungan komunitas di setiap perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya dalam pencegahan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkunganya harus terus ditingkatkan. Karena, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berdampak merusak yang luar biasa.
Selain secara fisik dan mental merusak korban, ujar Rerie, tindak kekerasan seksual yang dilakukan oknum pendidik juga merusak kredibiltas lembaga pendidikan secara umum.
Sehingga, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sangat berharap para pemangku kepentingan di sektor pendidikan baik di tingkat pusat dan daerah memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi peserta didik dari ancaman tindak kekerasan seksual.*