Selasa, 12 April 2022
sosialisasi, pemahaman, undang undang perlindungan, anti kekerasan, anti kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan seksual, undang undang, UU TPKS
Hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus diikuti pemahaman yang menyeluruh aparat penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya, agar kehadiran beleid itu efektif mencegah dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di tanah air.
"Perjalanan panjang itu akhirnya berujung, DPR dalam Rapat Paripurna hari ini menyetujui UU TPKS untuk disahkan sebagai undang-undang. Namun efektivitas beleid yang diharapkan mampu melindungi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual ini ke depan sangat bergantung pada pemahaman para penegak hukum dan masyarakat dalam penerapannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4).
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan. Mereka mengklaim, usulan itu ada pertama kali pada 2012. Namun, empat tahun kemudian tepatnya pada Mei 2016, gagasan Komnas Perempuan itu baru dapat dibahas di DPR. Salah satu RUU yang diusulkan Partai NasDem itu akhirnya disepakati DPR RI untuk disahkan sebagai undang-undang pada 12/4/2022.
Menurut Lestari, tugas terpenting setelah UU TPKS disahkan adalah memberi pemahaman yang utuh kepada para penegak hukum dan masyarakat terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Karena itu, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, upaya menyosialisasikan UU TPKS harus segera dilakukan agar efek pencegahan dan perlindungan yang diharapkan bisa segera dirasakan secara luas.
Menurut Rerie, setelah disahkan menjadi undang-undang para pemangku kepentingan harus segera memanfaatkan UU TPKS dalam proses penegakan hukum hingga menciptakan efek jera bagi pelakunya.
Penuntasan kasus kekerasan seksual dengan efek jera bagi pelakunya, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, diharapkan mampu segera menekan potensi meningkatnya kasus-kasus tindak kekerasan seksual di masyarakat.
Apalagi, tegas Rerie, selama ini tindak kekerasan seksual mayoritas menyasar perempuan dan anak baik laki-laki dan perempuan, yang kita harapkan mereka dapat memikul tanggung jawab di masa depan.
Bila angka kasus kekerasan seksual terus turun, ujar Rerie, kita sebagai bangsa bisa berharap masa depan generasi penerus kita di masa datang akan lebih baik dari hari ini.*