Berita

Legislator NasDem: RUU Ketahanan Keluarga Abaikan HAM

Jum'at, 21 Febuari 2020 berita

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ujar Lestari, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mengatakan perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah. “Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan.”

Menurut dia, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak, dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat disamaratakan. Sehingga, kurang tepat jika diatur dalam undang-undang.

Dia mencontohkan Pasal 77 ayat (1) dalam RUU Ketahanan Keluarga. Pasal tersebut berbunyi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan.

Menurut dia, Pasal 77 ayat (1) menunjukkan adanya campur tangan pemeritah dalam urusan internal keluarga.

“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” tegas Legislator Partai NasDem itu.

RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga diatur dalam RUU itu. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi, ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Tugas suami-istri pun dipaparkan di RUU tersebut. Pasal 25 ayat 2 (a) menjelaskan, sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Pasal 25 ayat 2 (b) berbunyi, melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 ayat 3 (a), wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; (b) menjaga keutuhan keluarga; serta (c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/ybJGXdWk-legislator-nasdem-ruu-ketahanan-keluarga-abaikan-ham