Berita

RUU Ketahanan Keluarga tidak Perlu Ada

Jum'at, 21 Febuari 2020 berita

JAKARTA (21 Februari): Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan tidak perlu ada RUU Ketahanan Keluarga. RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.

 

“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini  mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ungkap Legislator Partai NasDem itu, Kamis (20/2).

 

Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.

 

“Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan.”

 

Menurut Rerie, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

 

Seperti kita ketahui, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat digeneralisasikan sehingga kuranglah tepat jika diatur dalam undang-undang.

 

Contoh lain, dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Pasal 77 (1) berbunyi; “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena tuntutan pekerjaan.”

 

“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” tegas Rerie.

 

Diberitakan, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam RUU itu. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi “ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.”

 

Juga tugas suami-istri dipaparkan. Pasal 25 ayat 2 (a),  sebagai kepala keluarga, suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Pasal 25 ayat 2 (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

 

Adapun kewajiban istri  antara lain, Pasal 25 ayat 3 (a), wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; (b) menjaga keutuhan keluarga; serta (c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber: https://www.partainasdem.id/read/9791/2020/02/21/ruu-ketahanan-keluarga-tidak-perlu-ada