Berita

Catatan Kecil Penanganan Deradikalisasi

Sabtu, 22 Febuari 2020 feed

Bila konflik di Iraq-Suriah ini dapat diakhiri, kepulangan para alumni ke negara masing-masing, terutama ke Indonesia, harus diwaspadai karena dapat membawa amunisi bagi tumbuhnya ideologi dan gerakan jihad baru di negeri ini. Hal inilah yang pernah dilakukan oleh para veteran perang Afghanistan yang melakukan serangkaian operasi pengeboman terhadap pusat-pusat yang diidentifikasi sebagai musuh Islam, seperti bom Bali I pada tahun 2002. Kondisi semacam ini dikhawatirkan dapat melahirkan gelombang jihadis baru ke berbagai penjuru dunia dan menciptakan instabilitas keamanan di negara masing-masing, sebuah kondisi yang sudah barang tentu sangat perlu untuk diwaspadai (Ali, 2014).

Pemerintah Indonesia menyatakan, Negara Islam bukanlah masalah agama melainkan ideologi atau keyakinan yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, hal ini lah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Indonesia. Sejak awal banyak kalangan yang mengkhawatirkan penyebaran ideologi radikal kelompok eks ISIS akan membahayakan keberagama masyarakat Indonesia. Pemerintah Indonesia dengan keras menyatakan, menolak ideologi yang diusung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah, alias ISIS dan melarang pengembangan ideologinya di Indonesia (BBC, 2014).

Gerakan radikal dan intoleran dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia. Dukungan dari beberapa kelompok Islam radikal terhadap ISIS menyiratkan bahwa gerakan Negara Islam Irak dan Suriah(ISIS) telah memasuki elemen-elemen masyarakat Indonesia dan telah berkembang hal ini tentu dapat menggangu pertahanan dan keamanan di Indonesia. Gerakan perjuangan ISIS dalam penyebaran idologi telah diterima beberapa kalangan masyarakat yang bersedia mengikuti gerakan perjuangan di Irak dan Suriah atau gerakan radikal di Indonesia (Subandi, 2017).

Ancaman gerakan politik Negara Islam di Indonesia dapat mengancam dalam berbagai bentuk, mulai dari propaganda atau penyebaran ideologi, hingga ancaman teror secara terbuka dan terang-terangan kepada aparat dan Pemerintah RI. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mewaspadai jaringan terorisme dari luar negeri berkembang di Indonesia. Dalam menangulangi ancaman penyebaran ideologi BNPT mengupayakan upaya anti gerakan Radikal dengan program Deradikalisasi (Tahir, 2017).

Deradikalisasi adalah upaya untuk membendung radikalisme. Radikalisme ini perlu dibendung, karena gerakan dan pemikiran individu maupun kelompok yang berorientasi pada aktivitas radikal, seperti yang mengarah pada kekerasan, peperangan dan teror, yang sangat berbahaya bagi umat manusia

Radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Radikalisme merupakan suatu sikap yang mendambakan perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham radikal: (1) intoleran (tidak mau menghargai pendapat  dan keyakinan orang lain); (2) fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah);  (3) eksklusif (membedakan diri dari umat Islam umumnya) dan; (4) revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan) (Hendroprioyono, 2009)

Dalam menjalankan kebijakan dan strateginya, BNPT menjalankan pendekatan holistik dari hulu ke hilir. Penyelesaian terorisme tidak hanya selesai dengan penegakan dan penindakan hukum (hard power) tetapi yang paling penting menyentuh hulu persoalan dengan upaya pencegahan (soft power). Dalam bidang pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi pertama, kontra radikalisasi yakni upaya penanaman nilai-nilai keIndonesiaan serta nilainilai nonkekerasan. Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan baik formal maupun non formal. Kontra radikalisasi diarahkan masyarakat umum melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakehorlder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan (Wijaya, 2007)

Untuk selanjutnya untuk membendung faham-faham radikal yang menjadi akar dari gerakan radikal untuk melakukan aksi teror adalah dengan deradikalisasi ditujukan pada kelompok simpatisan, pendukung, inti dan militan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar lapas. Tujuan dari deradikalisasi agar; kelompok inti, militan simpatisan dan pendukung meninggalkan cara-cara kekerasan dan teror dalam memperjuangkan misinya serta memoderasi paham-paham radikal mereka sejalan dengan semangat kelompok Islam moderat dan cocok dengan misi-misi kebangsaan yang memperkuat NKRI (Wijaya, 2007)

Pihak yang menolak kemunculan ISIS beserta klaimnya sebagai kekhalifahan Islam global berasal dari hampir semua komponen umat Islam. Bahkan kelompok dalam umat Islam yang selama ini dikenal sebagai pihak yang gigih mewacanakan pentingnya khilafah Islamiyah juga masuk dalam barisan pihak yang menolak pendeklarasian ISIS tersebut. Alasan yang paling menonjol dan disepakati oleh hampir semua kelompok Islam adalah terkait dengan cara yang dipergunakan oleh kelompok ISIS yang jauh dari ajaran Islam. Cara yang dipakai lebih tepat disebut sebagai teror yang mengedepankan kekerasan, kebiadaban dan ketidak-toleranan (Wijaya, 2007)

Untuk mengatasi masalah terorisme dan paham radikal, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). BNPT adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Perpres BNPT). Dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres BNPT dinyatakan bahwa BNPT mempunyai tugas, terdiri atas: (1). menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; (2). mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; dan (3). melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan tugas-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing (Subandi, 2017).

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga menangani terorisme propaganda radikalisme dan terorisme, termasuk di dunia maya. Mengenai deradikalisasi oleh BNPT pada umumnya desain deradikalisasi memiliki empat pendekatan, yaitu reedukasi, rehabilitasi, resosialisasi, dan reintegrasi. Reedukasi adalah penangkalan dengan mengajarkan pencerahan kepada masyarakat tentang paham radikal, sehingga tidak terjadi pembiaran berkembangnya paham tersebut (Subandi, 2017).

Sedangkan bagi narapidana terorisme, reedukasi dilakukan dengan cara memberikan pencerahan terkait dengan doktrin-doktrin menyimpang yang mengajarkan kekerasan sehingga mereka sadar bahwa melakukan kekerasan seperti bom bunuh diri bukanlah jihad yang diidentikkan dengan aksi terorisme (Khan, 2008). Rehabilitasi memiliki dua makna, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandiria adalah melatih dan membina para mantan napi mempersiapkan keterampilan dan keahlian, gunanya adalah agar setelah mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan, mereka sudah memiliki keahlian dan bisa membuka lapangan pekerjaan. Sedangkan pembinaan kepribadian adalah melakukan pendekatan dengan berdialog kepada para napi teroris agar mind set mereka bisa diluruskan serta memiliki pemahaman yang komprehensif serta dapat menerima

Dalam melaksanakan ideologi Pancasila saat ini harus dimaknai kembali sebagai itikad politk yang tepat sekali untuk mengingatkan bangsa dan negara mempertahankan nilai-nilai Pancasila. Dalam rangka mengimplementasikan kembali dengan jujur dan sungguhsungguh nilai-nilai ideologi Pancasila ini, perlu dilakukan upaya reaktualisasi yang terprogram dan terintegrasi oleh semua pihak (Kompas, 2017)

Dalam konteks ini negara harus mengambil langkah strategis yaitu perlunya pengkajian oleh semua pihak adalah sistem dan model ketatanegaraan serta sistem politick/ pemerintahan yang dijabarkan dalam konstitusi UUD 1945 dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai sekarang harus disesuaikan dengan ideologi Pancasila

Untuk itu mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa merupakan hal terpenting untuk menjaga kedaulatan NKRI. Pemerintah dengan ini menyatakan melarang paham, aliran dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Apabila sudah ada paham, aliran dan ideologi yang bertentangan maka kelompok tersebut harus segera di tindak lanjuti agar mereka tidak berkembang dan mengancam bangsa kita (Hamidin, 2017).

Pemerintah optimis dengan keterlibatan masyarakat Indonesia komitmen Pemerintah dengan asas Bhineka Tunggal Ika dan sifat toleransi antar beragama dan saling menghormati perbedaan dapat mencegah nilai-nilai atau faham radikal intoleran yang dapat memecah belah bangsa. Bersama kita dapat melawan ideologi dan nilai-nilai yang dapat membahayakan Pancasila (Hamidin, 2017).